Tujuan:
1.
Mengetahui manfaat kegunaan helm pada saat
berkendaraan.
2.
Mengetahui akibat yang akan terjadi jika tidak
mengunakan helm pada saat berkendaraan.
Isi:
Semua
peraturan di buat pemerintah kita untuk di taati karna semua demi kebaikan
bersama, tidak ada peraturan hukum di buat untuk menyengserakan rakyatnya.
Mungkin hanya beberapa manusia yang kurang tau akan nilai-nilai pancasila
tanda kutip tidak berahlak. Di sini saya akan sedikit mengajak para
penggunamotor bagaimana pentingnya helm protector melindungi kerangka
kepala agar tidak cidera saat jatuh di jalan raya, di himbau untuk para
pengendara memakai helm saat berkendara. Berikut adalah salah
satu alternative helm pilihan standar nasional Indonesia.
Salah
satu alasan mengapa banyak pengendara sepeda motor yang meninggal atau
mengalami luka parah, karena sepeda motor hanya memberikan perlindungan yang
sangat minimal terhadap pengendaranya. Tidak seperti halnya mobil, sepeda motor
tidak memiliki “bantalan” untuk menahan benturan. Mobil mempunyai bodi yang
terbuat dari metal, ada instrumen peredam, sabuk keselamatan (safety belt) dan
kantong udara (air bag). Mobil juga mempunyai kipas untuk menyeka air hujan
sehingga pengendara dapat melihat jelas pada waktu hujan. Mobil lebih stabil
karena mempunyai empat roda dan dari ukurannya lebih mudah dilihat oleh
pengemudi maupun pengendara lainnya. Ukuran sepeda motor yang kecil, membuat
pengemudi sangat mudah untuk melaju dan bergerak di keramaian lalu lintas.
Namun hal ini juga membuat mereka mudah terlibat dalam kecelakaan dan meskipun
pengemudinya salah ataupun tidak, biasanya pengendara sepeda motor yang sering
mengalami luka serius. Penelitian
di Indonesia menunjukkan bahwa satu dari tiga orang yang kecelakaan sepeda
motor mengalami cedera di kepala, yang bisa mengakibatkan gangguan pada otak,
pusat system syaraf, dan urat syaraf tulang belakang bagian atas. Cedera di
kepala utamanya disebabkan benturan. Apabila kepala mendadak terkena benturan
dengan benda keras atau permukaan yang tidak dapat bergerak (seperti jalanan,
trotoir, mobil atau tonggak), maka bagian dari kepala yang terkena benturan,
seketika akan berhenti bekerja.Namun bagian lain dari kepala tetap bergerak,
sehingga otak dan tengkorak kepala mungkin robek atau pecah sebelum berhenti
bekerja. Bila tengkorak retak, mungkin otak akan mengalami koyakan karena
benda, batu di jalan dan/atau pecahan tulang. Bahkan bila tengkorak tidak
retak, otak bisa saja luka karena dampak dari benturan. Gegar otak sangat sulit
dan jarang untuk bisa pulih kembali. Keadaan seperti itu dapat mengubah hidup
dan kehidupan yang bersangkutan dan sekeluarganya.
helm
SNI adalah sebuah helm yang dilengkapi dengan cap/emblem SNI di bagian
permukaan luar helm tersebut. Bukan tanpa alasan setiap helm saat ini harus di
labeli dengan yang namanya SNI, karena sesuai peraturan perundang-undangan,
helm yang ada di Indonesia haruslah lolos yang namanya Uji Coba ketahanan dan
laik pakai, dan setiap helm yang sudah lolos uji coba pastinya akan di beri
label SNI.
Undang-undang tentang Kewajiban Memakai Helm bagi Pengendara Sepeda Motor
Untuk melindungi pengendara sepeda motor di Indonesia telah dibuat undang-undang tentang kewajiban memakai helm bagi pengendara sepeda motor.
Undang-Undang No. 14 tahun 1992 Pasal 61 ayat (3) dan PP no. 44 tahun 1993 mensyaratkan bagi semua pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk memakai helm. Penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).