IFRS merupakan standar
akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard
Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting
Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar
Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi
Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal
(IFAC).
IFRS juga merupakan suatu
tata cara bagaimana perusahaan menyusun laporan keuangannya berdasarkan standar
yang bisa diterima secara global. Jika sebuah negara beralih ke IFRS, artinya
negara tersebut sedang mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan
membuat perusahaan (bisnis) bisa dimengerti oleh pasar dunia.
Munculnya
IFRS tak bisa lepas dari perkembangan global, terutama yang terjadi pada pasar
modal. Perkembangan teknologi informasi (TI) di lingkungan pasar yang terjadi
begitu cepat dengan sendirinya berdampak pada banyak aspek di pasar modal,
mulai dari model dan standar pelaporan keuangan, relativisme jarak dalam
pergerakan modal, hingga ketersediaan jaringan informasi ke seluruh dunia.
Dengan kemajuan dan kecanggihan TI pasar modal jutaan atau bahkan miliaran
investasi dapat dengan mudah masuk ke lantai pasar modal di seluruh penjuru
dunia. Pergerakan mereka tak bisa dihalangi teritori negara. Perkembangan yang
mengglobal seperti ini dengan sendirinya menuntut adanya satu standar akuntansi
yang dibutuhkan baik oleh pasar modal atau lembaga yang memiliki agency
problem.
Saat sekarang
ini IFRS belum menjadi one global accounting standard. Namun standar ini telah
digunakan oleh lebih dari 150-an negara, termasuk Jepang, Korea Selatan, China,
Kanada, Meksiko dan 27 negara Uni Eropa. Sedikitnya, 85 dari negara-negara
tersebut telah mewajibkan laporan keuangan mereka menggunakan IFRS untuk semua
perusahaan domestik atau perusahaan yang tercatat (listed). Bagi Perusahaan
yang go international atau yang memiliki partner dari Uni Eropa, Australia,
Russia dan beberapa negara di Timur Tengah memang tidak ada pilihan lain selain
menerapkan IFRS.
Berikut adalah
3 negara yang memakai IFRS :
1.
Korea Selatan
Korea Selatan adalah sebuah Negara di
bagian timur benua Asia yang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan
menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai rekor
ekspor impor yang memukau, nilai ekspornya merupakan terbesar ke-8 di dunia,
sementara nilai impornya terbesar ke-11. Selain itu Korea Selatan juga termasuk
dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank
Governors.
Sebagai anggota dari G 20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan
lembaga keuangan yang terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan
keuanganya sejak tahun 2011.
Korea Selatan termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat
tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak
yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya, dimana IFRS yang
dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang
dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).
2.
Meksiko
Meksiko adalah sebuah negara yang terletak
di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah menjadi
negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia. Meksiko juga merupakan
pengekspor perak yang terpenting di dunia. Meksiko termasuk Negara yang
berpengaruh di dunia dan banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan banyak
Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko
mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah
go public dalam menyusun laporan keuangannya.
CNBV merupakan lembaga otoritas jasa
keuangan dan perbankan di Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS di Negara ini.
Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah
diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung
dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain itu,
Meksiko menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai dengan
standar audit internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum
kode.
3.
Kanada
Kanada
merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota La
Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri
dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya
bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain itu Kanada
juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central
Bank Governors. Sebagai salah satu Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara
penuh IFRS pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada
tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di Kanada hanya punya
pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya. IFRS yang berlaku
pun langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup
hati-hati dalam mengadopsi IFRS, hal ini dibuktikan Kanada memberikan waktu
transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh
persiapan lebih panjang. Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan
Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris di mana
memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar, transparansi dan
pengungkapan penuh, dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.
ALASAN DIGUNAKANNYA POLA HUKUM UMUM ATAU HUKUM KODE DI KOREA
SELATAN, MEKSIKO DAN KANADA
Secara umum sistem hukum di dunia memiliki dua orientasi dasar, yakni hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dari dua sistem inilah tercipta banyak sistem-sistem hukum lain di dunia seperti agama, adat dan lain sebagainya.
Secara umum sistem hukum di dunia memiliki dua orientasi dasar, yakni hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dari dua sistem inilah tercipta banyak sistem-sistem hukum lain di dunia seperti agama, adat dan lain sebagainya.
a. Hukum Umum
Hukum umum, common law, hukum kasus (case law) atau preseden (precedent) adalah hukum yang dibangun oleh dewan peradilan melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.
Sistem hukum common-law membentuk bagian utama dari hukum banyak negara,
terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari
Britania (Inggris Raya). Dia terkenal karena terdapat hukum tidak tertulis
(non-statutory) yang luas mencerminkan sebuah konsensus penghakiman dengan
sejarah berabad-abad oleh para dewan peradilan.
Sistem hukum umum merupakan suatu sistem hukum yang digunakan di
Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana
hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk
melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.Sistem hukum ini mulai dipakai
saat Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar
jurisprudensi di negara-negara Persemakmuran.
Esensi hukum umum adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di
pengadilan dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum
terdahulu (stare decisis). Keputusan pengadilan bersifat mengikat bagi pengadilan-pengadilan
di bawahnya. Sebagai contoh, tidak ada yang undang-undang parlementer yang
menyatakan bahwa pembunuhan itu ilegal karena pembunuhan merupakan kejahatan
dalam hukum umum. Jadi walaupun dalam UU Parlemen tidak tertulis bahwa
pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu kepada kebijakan
konstitusional pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan dengan
pembunuhan.
Hukum umum dapat diubah dan dicabut oleh Parlemen, contohnya perubahan hukuman
bagi pembunuh. Zaman dahulu pembunuh dihukum mati, tapi sekarang pembunuh
mendapatkan kurungan seumur hidup
Sumber-sumber hukum terdiri dari putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan,
serta peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi
negara, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan
tertulis akan tetapi kebanyakan itu berasal dari putusan-putusan dalam
pengadilan.
Salah satu negara yang menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang
dianut oleh Kanada tidak lepas dari peristiwa sejarah yang melatarbelakangi
merdekanya negara ini. Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan Prancis dan
Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Prancis)
dan hukum umum (Britania Raya) Kanada menjadi anggota La Francophonie dan
Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih
condong (mengikuti) Britania Raya karena Prancis pernah dikalahkan dalam perang
dengan Britania Raya sehingga system pemerintahan Kanada ada dibawah pimpinan
Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum
(Britania Raya) bukan hukum kode (Prancis).
Kesimpulan
: Suatu negara menggunakan hukum umum dikarenakan negara tersebut menginginkan
hukum yang berkaku di negaranya tidak harus dibatasi oleh undang-undang tetapi
hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sehingga dapat disimpulkan pula bahwa sumber hukum utamanya adaalah
putusan-putusan hakim terdahulu (yurisprudensi).
b. Hukum Kode
Sistem hukum kode/hokum sipil adalah serangkaian hukum yang lengkap mencakup ketentuan dan prosedur, yang tentu aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional. Hukum kode ini sangatlah kompleks dan lengkap.
Hukum sipil merupakan hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar
negara di benua Eropa. Itulah sebabnya system hukum ini juga sering dikenal
dengan nama hukum eropa continental. Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh
Napoleon I menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan
tugas mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Kode Napoleon yang
berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang mengatur
transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang dianggap
oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi, saat ini
berlaku di banyak negara dengan atau dalam bentuk yang telah disesuaikan.
Meksiko dan Korea Selatan termasuk negara yang menganut sistem hukum kode.
Tentu saja penggunaan sistem hukum kode pada kedua negara tersebut tidak lepas
dari sejarah masing-masing negara tersebut.
Selanjutnya keberadaan negara Korea Selatan juga tidak luput dari campur tangan
negara asing terutama Jepang dan Prancis dimana kedua negara tersebut menganut
sistem hukum kode. Prancis adalah negara yang pernah menginvasi Korea Selatan
pada tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menduduki (menjajah) Korea Selatan
pada tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan pengaruh
bagi Korea Selatan terutama terkait dengan sistem hukum sipil yang sekarang
dianut oleh Korea Selatan.
Kesimpulan
:
Suatu
negara menggunakan hukum kode dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum
yang berkaku di negaranya bersifat kompleks dan lengkap. Sistem hukum kode
memungkinkan mencakupnya ketentuan dan prosedur secara lengkap, serta aturan
akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional.
Bila
melihat penjabaran menganai hukum umum dan hukum kode, maka seharusnya negara
yang menganut hukum umumlah yang menerapkan IFRS sebagai standar akuntansi
keuanganya. Namun pada kenyataanya, berdasarkan data yang diperoleh justru
sebaliknya. Dari tiga negara yang paling banyak mengacu pada IFRS, dua
diantaranya adalah negara yang memiliki sistem hukum kode.
PERBEDAAN HUKUM UMUM DAN HUKUM KODE
Penetapan standar akuntansi umumnya
melibatkan gabungan kelompok sector swasta dan public. Hubungan antara standar
akuntansi dan proses akuntansi sangat rumit dan tidak selalu bergerak dalam
satu arah yang sama. Akuntansi penyajian wajar biasanya berhubungan dengan
negara-negara hukum umum, sedangkan akuntansi kepatuhan hukum umumnya ditemukan
di negara-negara hukum kode (sipil). Perbedaan ini terlihat dalam proses
penetapan standar, dimana sector swastwa lebih berpengaruh di negara-negara
hukum dengan penyajian yang wajar, sedangkan sector public lebih berpengaruh di
negara hukum kode (sipil) dengan kepatuhan hukum.
SUMBER:
http://dhiasitsme.wordpress.com/2014/04/29/negara-dan-perusahaan-yang-menggunakan-ifrs-sebagai-acuan-pelaporan-keuangan-serta-sistem-hukum-yang-digunakan/