Jumat, 09 Mei 2014

NEGARA YANG MENERAPKAN IFRS TERBANYAK

Diposting oleh Poppy Brillia di 16.05 0 komentar


IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).

IFRS juga merupakan suatu tata cara bagaimana perusahaan menyusun laporan keuangannya berdasarkan standar yang bisa diterima secara global. Jika sebuah negara beralih ke IFRS, artinya negara tersebut sedang mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat perusahaan (bisnis) bisa dimengerti oleh pasar dunia.
Munculnya IFRS tak bisa lepas dari perkembangan global, terutama yang terjadi pada pasar modal. Perkembangan teknologi informasi (TI) di lingkungan pasar yang terjadi begitu cepat dengan sendirinya berdampak pada banyak aspek di pasar modal, mulai dari model dan standar pelaporan keuangan, relativisme jarak dalam pergerakan modal, hingga ketersediaan jaringan informasi ke seluruh dunia. Dengan kemajuan dan kecanggihan TI pasar modal jutaan atau bahkan miliaran investasi dapat dengan mudah masuk ke lantai pasar modal di seluruh penjuru dunia. Pergerakan mereka tak bisa dihalangi teritori negara. Perkembangan yang mengglobal seperti ini dengan sendirinya menuntut adanya satu standar akuntansi yang dibutuhkan baik oleh pasar modal atau lembaga yang memiliki agency problem.
Saat sekarang ini IFRS belum menjadi one global accounting standard. Namun standar ini telah digunakan oleh lebih dari 150-an negara, termasuk Jepang, Korea Selatan, China, Kanada, Meksiko dan 27 negara Uni Eropa. Sedikitnya, 85 dari negara-negara tersebut telah mewajibkan laporan keuangan mereka menggunakan IFRS untuk semua perusahaan domestik atau perusahaan yang tercatat (listed). Bagi Perusahaan yang go international atau yang memiliki partner dari Uni Eropa, Australia, Russia dan beberapa negara di Timur Tengah memang tidak ada pilihan lain selain menerapkan IFRS.
Berikut adalah 3 negara yang memakai IFRS :
1.           Korea Selatan
Korea Selatan adalah sebuah Negara di bagian timur benua Asia yang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai rekor ekspor impor yang memukau, nilai ekspornya merupakan terbesar ke-8 di dunia, sementara nilai impornya terbesar ke-11. Selain itu Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors.
         Sebagai anggota dari G 20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga keuangan yang terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya sejak tahun 2011.
          Korea Selatan termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya, dimana IFRS yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).
2.               Meksiko

Meksiko adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia. Meksiko juga merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia. Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh di dunia dan banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangannya.
CNBV merupakan lembaga otoritas jasa keuangan dan perbankan di Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS di Negara ini. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain itu, Meksiko menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai dengan standar audit internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.
3.               Kanada
Kanada merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain itu Kanada juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai salah satu Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara penuh IFRS pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya. IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup hati-hati dalam mengadopsi IFRS, hal ini dibuktikan Kanada memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang. Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris di mana memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar, transparansi dan pengungkapan penuh, dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.

ALASAN DIGUNAKANNYA POLA HUKUM UMUM ATAU HUKUM KODE DI KOREA SELATAN, MEKSIKO DAN KANADA
Secara umum sistem hukum di dunia memiliki dua orientasi dasar, yakni hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dari dua sistem inilah tercipta banyak sistem-sistem hukum lain di dunia seperti agama, adat dan lain sebagainya.
a.  Hukum Umum

Hukum umum, common law, hukum kasus (case law) atau preseden (precedent) adalah hukum yang dibangun oleh dewan peradilan melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.
         Sistem hukum common-law membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania (Inggris Raya). Dia terkenal karena terdapat hukum tidak tertulis (non-statutory) yang luas mencerminkan sebuah konsensus penghakiman dengan sejarah berabad-abad oleh para dewan peradilan.
      Sistem hukum umum merupakan suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar jurisprudensi di negara-negara Persemakmuran.
      Esensi hukum umum adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis). Keputusan pengadilan bersifat mengikat bagi pengadilan-pengadilan di bawahnya. Sebagai contoh, tidak ada yang undang-undang parlementer yang menyatakan bahwa pembunuhan itu ilegal karena pembunuhan merupakan kejahatan dalam hukum umum. Jadi walaupun dalam UU Parlemen tidak tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu kepada kebijakan konstitusional pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan dengan pembunuhan.
     Hukum umum dapat diubah dan dicabut oleh Parlemen, contohnya perubahan hukuman bagi pembunuh. Zaman dahulu pembunuh dihukum mati, tapi sekarang pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup
        Sumber-sumber hukum terdiri dari putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan.
        Salah satu negara yang menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang dianut oleh Kanada tidak lepas dari peristiwa sejarah yang melatarbelakangi merdekanya negara ini. Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan Prancis dan Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Prancis) dan hukum umum (Britania Raya) Kanada menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih condong (mengikuti) Britania Raya karena Prancis pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania Raya sehingga system pemerintahan Kanada ada dibawah pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya) bukan hukum kode (Prancis).
Kesimpulan : Suatu negara menggunakan hukum umum dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang berkaku di negaranya tidak harus dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya. Sehingga dapat disimpulkan pula bahwa sumber hukum utamanya adaalah putusan-putusan hakim terdahulu (yurisprudensi).

b. Hukum Kode

Sistem hukum kode/hokum sipil adalah serangkaian hukum yang lengkap mencakup ketentuan dan prosedur, yang tentu aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional. Hukum kode ini sangatlah kompleks dan lengkap.
       Hukum sipil merupakan hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya system hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum eropa continental. Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di banyak negara dengan atau dalam bentuk yang telah disesuaikan.
       Meksiko dan Korea Selatan termasuk negara yang menganut sistem hukum kode. Tentu saja penggunaan sistem hukum kode pada kedua negara tersebut tidak lepas dari sejarah masing-masing negara tersebut.
          Selanjutnya keberadaan negara Korea Selatan juga tidak luput dari campur tangan negara asing terutama Jepang dan Prancis dimana kedua negara tersebut menganut sistem hukum kode. Prancis adalah negara yang pernah menginvasi Korea Selatan pada tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menduduki (menjajah) Korea Selatan pada tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan pengaruh bagi Korea Selatan terutama terkait dengan sistem hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea Selatan.
Kesimpulan :
Suatu negara menggunakan hukum kode dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang berkaku di negaranya bersifat kompleks dan lengkap. Sistem hukum kode memungkinkan mencakupnya ketentuan dan prosedur secara lengkap, serta aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional.
 Bila melihat penjabaran menganai hukum umum dan hukum kode, maka seharusnya negara yang menganut hukum umumlah yang menerapkan IFRS sebagai standar akuntansi keuanganya. Namun pada kenyataanya, berdasarkan data yang diperoleh justru sebaliknya. Dari tiga negara yang paling banyak mengacu pada IFRS, dua diantaranya adalah negara yang memiliki sistem hukum kode.
PERBEDAAN HUKUM UMUM DAN HUKUM KODE
           Penetapan standar akuntansi umumnya melibatkan gabungan kelompok sector swasta dan public. Hubungan antara standar akuntansi dan proses akuntansi sangat rumit dan tidak selalu bergerak dalam satu arah yang sama. Akuntansi penyajian wajar biasanya berhubungan dengan negara-negara hukum umum, sedangkan akuntansi kepatuhan hukum umumnya ditemukan di negara-negara hukum kode (sipil). Perbedaan ini terlihat dalam proses penetapan standar, dimana sector swastwa lebih berpengaruh di negara-negara hukum dengan penyajian yang wajar, sedangkan sector public lebih berpengaruh di negara hukum kode (sipil) dengan kepatuhan hukum.
SUMBER:
http://dhiasitsme.wordpress.com/2014/04/29/negara-dan-perusahaan-yang-menggunakan-ifrs-sebagai-acuan-pelaporan-keuangan-serta-sistem-hukum-yang-digunakan/


Rabu, 02 April 2014

AKUNTANSI INTERNASIONAL

Diposting oleh Poppy Brillia di 08.49 0 komentar
Pada postingan kali ini saya mencoba untuk membahas tentang ketentuan- ketentuan tata cara pelaporan keuangan bagi emiter di beberapa bursa efek di dunia dan apa perbandingannya dengan pelaporan keuangan emiten di Buursa Efek Indonesia (BEI).
  
1.ketentuan Tokyo Stock Exchange
Tokyo Stock Exchange, TSE adalah bursa saham yang terletak di Tokyo, Jepang.Didirikan pada15 Mei1878,dan perdagangan dimulai di sana pada 1 Juni padatahun yang sama. Bursa ini ditutup selama Perang Dunia II;setelah pengorganisasian kembali, perdagangan dilanjutkan pada16 Mei 1949.Pada18 Januari 2006,akibat dugaan penggelapanuang di perusahaan Internet besar bernama Livedoor,terjadi penjualan saham besar-besaran yang mengakibatkan TSE untuk pertama kalinya ditutup lebih awal karena volume perdagangan pada hari tersebut telah mencapai jumlah yang hampir melampaui kapasitas sistem komputer di TSE sebesar 4,5 juta perdagangan per hari.Jepang sebagai Negara kepulauan dan Negara maju memiliki 3 bursa efek dari sebelum perang dunia kedua (1940-1945) yaitu di Tokyo, Osaka dan Nagoya. Setelah perang usai bermunculan bursa efek baru menajdi 9 bursa efek. Jepang dengan kondisihancur lebur setelah perang dunia kedua, cepat pulih dengan mobilisasi dana masyarakatmelalui bursa efek di Fukuoka, Hirosima, Niigata, Kyoto dan Sapporo. Jepang juga mendirikan pasar ketiga atau over the counter di Tokyo tahun 1941 yang diberi namaJapan Securities Dealers Association (JSDA).Sistem perdagangan bursa efek di kota tersebut mengikuti system perdagangandi Tokyo Stock Exchange yaitu investor jual dan investor beli melakukan order kepada broker efek, kemudian broker efek meneruskan order kepada saitori, yaitu petugas bursayang bertugas mempertemukan order jual dan order beli. Perdagangan efek dilakukan ditrading floor bursa efek oleh para broker dan saitori. Selain itu, investor juga dapat memesan melalui kantor-kantor broker efek yang terletak di luar gedung bursa yang akan meneruskan order investor tersebut kepada floor tradernya yang ada di trading floor bursaefek.
Pelaporan keuangan yang didirikan menurut hukum komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat pemegang saham, yang berisi hal-hal berikut ini:

a). Neraca
b). Laporan Laba/Rugi
c.) Laporan Usaha
d). Proposal atas penentuan penggunaan (aprosiasi) laba ditahan
e). Schedule pendukung

Perusahaan yang mencatat sahamnya, juga harus melakukan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan undang-undang pasar modal yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar sama dengan hukum komersial ditambah dengan laporan arus kas, dan pedoman yang digunakan adalah  FINANCIAL ACCOUNTING STANDART FOUNDATION (FASF).

2. National Association of Securities Dealers Automated  Quotations (NASDAQ).
NASDAQ,  aslinya sebuah singkatan untuk National Association of Securities Dealers Automated Quotations, adalah sebuah bursa saham yang dioperasikan oleh National Association of Securities Dealers. Ketika memulai perdagangan pada 4 Februari 1971,NASDAQ merupakan bursa saham elektronik pertama di dunia. Sejak 1999, ia adalah bursa saham terbesar di Amerika Serikat dengan lebih dari setengah jumlah perusahaan yang diperdagangkan di AS dicatat di sini. NASDAQ terdiri dari NASDAQ National Market dan NASDAQ SmallCap Market. Bursa utamanya terletak di Amerika Serikat, dengan cabang di Kanada dan Jepang. NASDAQ jug a mempunyai asosiasi dengan bursa saham d iHong Kong dan Eropa. Pada 17 Juli 1995 NASDAQ ditutup pada level di atas 1.000 poin untuk  pertama kalinya. Puncaknya terjadi pada 10 Maret 2000,di mana indeks mencapai 5048,62 poin. NASDAQ ditutup dari 11 hingga 14 September 2001 akibat terjadinya Serangan Teroris 11 September 2001. Bursa NASDAQ dimiliki oleh NASDAQ  OMX Group,yang juga memiliki jaringan bursa efek OMX.

Ketentuan Pelaporan Keuangan :
Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh Badan Sektor Swasta (Badan Standar Akuntansi Keuangan, atau Financial Accounting Standards Board-FSAB),namun sebuah lembaga pemerintah (Komisi Pengawas Pasar modal atau Securities Exchange Commission-SEC) juga memiliki kekuasaan untuk menerapakan standarnya sendiri. Hingga tahun 2002 Institut Amerika untuk Akuntan Publik bersertifikat, badan sektor swasta lainnya, menetapkan Standar Auditing. Pada tahun itu Badan Pengawas Akuntansi Perusahaan Publik didirikan dengan kekuasaan yang luas untuk mengatur audit dan auditor perusahaan publik.Perusahaan di AS dibentuk berdasarkan hukum negara bagian, bukan hukum federal. Setiap negara bagian memiliki hukum perusahaannya sendiri. Secara umum, hukum berisi ketentuan minimal atas pencatatan akuntansi dan penerbitan laporan keuangan secara periodik. Banyak hukum perusahaan ini yang tidak ditegakkan secara ketat, dan laporan yang diserahkan kepada badan-badan lokal seringkali tidak tersedia untuk publik. Karenanya, ketentuan pelaporan keuangan dan audit tahunan secara realitas hanya tedapat pada tingkat federal, seperti yang ditentukan oleh SEC. SEC memiliki kekuasaan atas perusahaan-perusahaan yang mencatatkan sahamnya pada bursa-bursa efek AS dan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan over the counter. Perusahaan dengan kewajiban terbatas lainnya tidak menghadapi ketentuan wajib untuk pelaporan keuangan, sehingga menbuat Amerika Serikat terlihat tidak normal.Menurut Standar Internasional, Laporan keuangan yang seharusnya dibuat oleh perusahan di Amerika Serikat meliputi komponen, yaitu :

a.) Laporan manajemen
b.) Laporan auditor independent
c.) Laporan keuangan utama (laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan laba komprehensif dan laporan ekuitas pemegang saham)
d.) Diskusi manajemen dan analisis atau hasil operasi dan kondisi keuangan
e.) Pengungkapan atas kebijakan akuntansi dengan pengaruh paling penting terhadap laporan keuangan
f.) Catatan atas laporan keuangan
g.) Perbandingan data keuangan tertentu selama lima atau sepuluh tahun
h.) Data kuartal terpilih

Laporan keuangan konsolidasi  bersifat wajib dan laporan keuangan AS yang diterbitkan biasanya tidak memuat hanya laporan induk perusahaan saja. Aturan konsolidasi mengharuskan seluruh anak perusahaan yang dikendalikan (yaitu dengan kepemilikan yang melebihi 50% dari saham dengan hak suara) harus dikonsolidasikan secara penuh, walaupun operasi anak perusahaan tersebut tidak homogen. Laporan keuangan intern (kwartalan) diwajibkan untuk perusahaan yang sahamnya tercatat pada bursa efek utama. Laporan ini biasanya hanya berisi laporan keuangan ringkas yang tidak diaudit dan komentar manajemen secara singkat.
3. ketentuan Bursa Efek London (LSE)
Bursa Efek London adalah sebuah bursa saham yang terletak di London. Didirikan pada 1801, bursa ini merupakan salah satu bursa saham terbesar di dunia, dengan banyak pencatatan saham dari luar negeri dan juga perusahaan Britania Raya. Pada Juli 2004 Bursa Efek London pindah dari Threadneedle Street ke Paternoster Square yang resmi dibuka oleh Ratu Elizabeth II pada 27 Juli 2004. Pada Oktober 2013 LSE membuat indeks baru, yaituIslamic index dengan menerbitkan obligasi syariah untuk memperkuat hubungan ekonomi yang lebih kuat dengan dunia islam dan adanya perkembangan ekonomi syariah di dunia.
Dua sumber utama standar akuntansi keuangan di Inggris adalah hukum perusahaan dan profesi akuntansi. Kegiatan perusahaan yang didirikan di Inggris secara luas diatur oleh aktiva yang disebut sebagai undang-undang perusahaan. Undang-undang perusahaan disesuaikan, diperluas dan dikonsolidasikan sepanjang tahun. Penetapan standar di Inggris berkembang dari rekomendasi atas prinsip akuntansi (yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan Berizin Resmi di Inggris dan Wales) hingga komite pembentukan Komite Pengarah Standar akuntansi (Accounting Standards Steering Committee) pada tahun 1970, yang kemudian dinamakan sebagai Komite Standar Akuntansi (Accounting Standards Committee—ASC). ASC mengeluarkan Pernyataan Praktik Akuntansi Standar (Statements on Standards Accounting Practice–SSAP). SSAP dikeluarkan dan dikukuhkan oleh enam badan akuntansi tersebut di atas, di mana salah satunya secara efektif dapat melakukan veto terhadap standar yang ada. Laporan Dearing, yang dikeluarkan pada tahun 1988, mengungkapkan ketidakpuasan denbgan proses penetapan standar yang ada. Undang-undang Perusahaan tahun 1989 merupakan hal penting tidak hanya dalam menggabungkan Direktif Ketujuh UE, tetapi juga dalam meratifikasi rekomendasi Laporan Dearing. Undang-undang tahun 1989 tersebut menciptakan Dewan Pelaporan Keuangan (Finance Reporting Council–FRC) yang baru dengan tugas untuk mengawasi tiga bagiannya:
Badan Standar Akuntansi (Accounting Standards Committee–ASB) yang menggantikan ASC pada tahun 1990, sebuah Gugus Tugas Masalah Mendesak (Urgent Issue Task Force–UITF) dan sebuah Panel Pengawas Pelaporan Keuangan.
Komponen laporan keuangan berupa :
a)      Laporan Direksi
b)      Neraca
c)      Laporan Laba Rugi
d)      Laporan Arus Kas
e)      Laporan Total Keuntungan dan Kerugian Yang Diakui
f)       Catatan Atas Laporan Keuangan
g)      Laporan Auditor

4     4.Kententuan pelaporan keuangan emiten di Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX) merupakan bursa hasil penggabungan dariBursa Efek Jakarta(BEJ) denganBursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskanuntuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagaipasar sahamdengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007. BEI menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated TradingSystem (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang digunakansebelumnya. Sejak 2 Maret 2009 sistem JATS ini sendiri telah digantikan dengan sistem baru bernama JATS-NextG yang disediakan OMX. Pada dasarnya penyusunan laporan keuangan perusahaan dimaksudkan sebagai alat bantu bagi manajemen (intern) untuk mengetahui kondisi keuangan sehinggadapat menentukan kebijakan keuangan secara tepat.Sedangkan bagi pihak luar (pemodal,maupun kreditur) laporan keuangan dapat dipakai sebagai alat untuk  pengambilan keputusan dalam melakukan investasi.


Jenis Laporan Keuangan yang lengkap terdiri dari atas 5 (lima) bagian, yaitu:
a.) Neraca
b.) Laporan Laba Rugi
c.) Laporan Arus Kas
d.) Laporan Perubahan Modal
e.) Catatan atas Laporan Keuangan

Ketentuan Penyajian laporan keuangan di pasar modal mengacu kepada peraturan  Bapepam dan peraturan BEI, yaitu :
1.  Peraturan BAPEPAM nomor X.K.2. tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan    berkala.
2.  Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.7. tentang pedoman penyajian laporan keuangan.
3. Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.11. tentang tanggung jawab direksi atas laporan keuangan.
4. Surat edaran BAPEPAM tentang pedoman penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Emitan atau Peruasahaan Publik.
5.  Peraturan Pencatatan BEI nomor I-E tentang kewajiban Penyampaian informasi


 Kesimpulan yang di ambil:    Berdasarkan analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan aturan pada masing-masing bursa efek dalam mengatur ketentuan pelaporan keuangan emiten, meski begitu masih dalam batasan yang telah ditetapkan FASB dan IFRS.

IFAC dan IASB

1. IFAC (International Federation of Accountants)
IFAC merupakan organisasi global bagi profesi akuntansi yang didirikan pada tahun 1997. IFAC memiliki 167 anggota dan asosiasi di 127 negara dan yurisdiksi yang mewakili lebih dari 2,5 juta akuntan dipekerjakan dalam praktek umum, industri dan perdagangan, pemerintah, dan akademisi. Organisasi, melalui Dewan penetapan standar yang independen, menetapkan standar internasional tentang etika, audit dan jaminan, pendidikan akuntansi, dan akuntansi sektor publik. Hal ini juga mengeluarkan panduan untuk mendorong kinerja berkualitas tinggi dengan akuntan profesional dalam bisnis. Misi IFAC adalah “untuk mendukung perkembangan profesi akuntansi dengan harmonisasi standar sehingga akuntan dapat memberikan jasa berkualitas tinggi secara konsisten demi kepentingan umum.” Penetapan standar-standar yang ditetapkan meliputi :
  •        International Auditing and Assurance Standards Board

International Auditing and Assurance Standards Board atau IAASB adalah penetapan standar independen yang dibentuk oleh Dewan IFAC untuk mengembangkan Standar Internasional tentang Audit. Standar Internasional tentang Audit meliputi berbagai layanan yang ditawarkan oleh akuntan profesional di seluruh dunia seperti audit, review, jaminan lainnya, serta kontrol kualitas dan layanan terkait. IAASB juga memfasilitasi badan lembaga anggota untuk mengkonvergensi standar nasional mereka dengan Standar Internasional Audit di IFAC. Tujuan IAASB mencakup ruang lingkup kegiatan dan keanggotaan yang diatur dalam Acuan Persyaratan. Public Interest Oversight Board mengawasi pekerjaan IAASB.
  •  International Public Sector Accounting Standards Board

IFAC mendirikan International Public Sector Accounting Standard Board atau IPSASB untuk mengembangkan Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional (IPSAS). Standar-standar ini didasarkan pada Standar Pelaporan Keuangan Internasional yang dikeluarkan oleh IASB dengan modifikasi yang cocok dan relevan untuk akuntansi sektor publik.

  •     International Accounting Education Standards Board

Dewan Internasional Standar Pendidikan Akuntansi atau IAESB didirikan oleh IFAC untuk mengembangkan silabus pedoman pendidikan yang seragam untuk diadopsi oleh semua anggotanya. Badan akuntansi diperlukan untuk mempertimbangkan standar-standar pendidikan saat merumuskan sistem pendidikan mereka.

  •     International Ethics Standards Board for Accountants

Dewan Internasional Standar Etika Akuntan mengembangkan Kode Etik model Akuntan Profesional yang harus diikuti oleh akuntan profesional di seluruh dunia.

2.  IASB
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) merupakan badan pembuat standar akuntansi sektor swasta yang independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi profesional di sembilan negara dan direstrukturasi pada tahun 2001. IASB mewakili organisasi akuntansi dari sekitar 100 negara. Dengan sedemikian luasnya dasar dukungan ini, IASB merupakan kekuatan pendorong dalam penentuan standar akuntansi. Standar IASB sangat kompatibel dengan standar akuntansi yang berlaku di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan negara-negara lain yang menggunakan akuntansi Anglo Saxon. Standar Pelaporan Keuangan Internasional saat ini telah diterima secara luas di seluruh dunia. Sebagai contohnya yaitu:
1.      Digunakan oleh banyak negara sebagai dasar ketentuan akuntansi nasional.
2.      Digunakan sebagai acuan internasional di kebanyakan negara-negara industri utama dan negara-negara pasar berkembang yang membuat standarnya sendiri.
3.      Diterima oleh banyak bursa efek dan badan regulator yang memperbolehkan perusahaan asing atau domestik untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun menurut IFRS.
4.      Diakui oleh Komisi Eropa dan badan supranasional lainnya.

            Sumber :

Minggu, 12 Januari 2014

OPINI KASUS BANK CENTURY TETANG PELANGGARAN HUKUM DAN ETIKA

Diposting oleh Poppy Brillia di 16.46 1 komentar

Entah bermula darimana, yang pasti kasus Centurysampai pada saat ini masih terlihat remang-remang. Belum ada kepastian siapakah yang bersalah dan hukuman apa yang patut di terimanya. Pertanggungjawaban dengan alasan krisis ekonomi yang pemerintah gembor-gemborkan digunakan untuk mem-bail out Bank Century, sepertinya itu sangat tak sebanding dengan dana ta-langan Rp 6,7 triliun yang diberikan pemerintah untuk Bank Century. Sebuah bank yang hanya memiliki modal tak lebih dari dana talangan yang diterimanya, hanya memiliki tujuh cabang, dan hanya memiliki total jumlah nasabah sebesar 0,1 persen dari total seluruh nasabah perbankan Indonesia.

1. Masalah dan Kekacauan awal di Bank Century.
a. Kelemahan manajemen, penggelapan dana valuta asing, pemberian kredit yang sembarangan, dan penempatan dana investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
b. Mulai ramai setelah kekacauan reksadana Antaboga Deltasekuritas yang dikeluarkan Bank Century. Demo nasabahnya yang tertipu sering diliput televisi karena penampilan Sri Gayatri yang selalu tampil atraktif.
c. Dana Bank Century ternyata juga dibobol pemiliknya sendiri, Robert Tantular.
Tanggal 1 Juni 2009, Jampidum Abdul Hakim Ritonga mengindikasikan adanya aset Robert Tantular senilai Rp 10 Trilyun di Hong Kong.
(Kwik Kian Gie menyatakan, Bank Century awalnya adalah gabungan dari bank-bank kecil yang juga dianggap bermasalah seperti Bank CIC, Danpac, dan Bank Piko).

2. Sebelumnya, November 2008, Pemerintah, Bank Indonesia, KKSK, dan DPR karena takut kasus Bank Century jadi sistemik dan mengguncang ekonomi Indonesia di awal krisis global, terpaksa menyetujui bail-out. Bail out yang disetujui, Rp 1,3 Trilyun. (KKSK : Komite Stabilitas Sistem Keuangan).

3. Demi menjaga stabilitas ekonomi, kriminal atau tidak, bobrok ngga bobrok, Bank Century ini harus diselamatkan at all cost.

4. Dana talangan yang dikucurkan pemerintah dan BI, Sri Mulyani dan Boediono terus naik mencapai Rp 6,3 Trilyun. Digelontorkan sejak 23 November 2008. Dasarnya karena masalahnya membesar dan pemerintah harus menambah suntikan dana (Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan). Kalau ini tidak dilakukan, kerugian yang ditimbulkan oleh krisis ekonomi akan jauh lebih masif.

5. Alasan utama bail-out Bank Century, versi Pemerintah dan BI :
Bail out harus dilakukan karena bisa secara sistemik merembet dan mengguncang ekonomi nasional, melalui :
a. terganggunya sistem pembayaran nasional,
b. guncangan pada stabilitas pasar uang, nilai rupiah, dan menurunnya cadangan devisa,
c. merembet ke bank-bank lain –> Rush,
d. pelarian besar-besaran modal ke luar negeri,
e. masuk ke sektor riil,
f. dan akhirnya, faktor psikologis masyarakat dan pasar yang tidak rasional, terutama saat krisis global, membuat ini bisa mengguncang ekonomi Indonesia secara umum.

6. Untuk menyelamatkan Bank Century, BI juga merubah aturan syarat kecukupan modal (CAR), dari 8% menjadi 0%. Perubahan peraturan termasuk juga memungkinkan deposan-deposan besar diatas Rp 2 milyar yang sebelumnya tidak dijamin, bisa mendapatkan uangnya kembali.
Alasan :
Bank Indonesia mengkhawatirkan, bila ini tidak dilakukan, maka bisa men-trigger pelarian pemilik modal besar secara besar-besaran ke luar negeri, seperti Singapura dan Hongkong.
7. Pendapat Kontra Bail-out :
a. Bank Century terlalu kecil untuk bisa mempengaruhi sistem keuangan dan ekonomi Indonesia secara umum. Aset Century cuma 0,05 persen dari total aset perbankan Indonesia.
b. Bank Century diselamatkan bukan karena faktor sistemik, tapi konspirasi sementara pejabat BI untuk menyelamatkan deposan besar, seperti Budi Sampoerna dengan simpanan Rp 2 Trilyun (diantaranya pendapat ICW).
c. Para deposan besar ini diantaranya adalah penyumbang kampanye SBY (status : rumor, belum ada bukti, dan buku “Gurita Cikeas”).
d. Kekacauan Bank Century awalnya adalah kelemahan Bank Indonesia dalam mengawasi bank nakal. BI harus bertanggung jawab.
Para tokoh kontra bail out : Kwik Kian Gie, Anwar Nasution (Ketua BPK), mantan Wapres Jusuf Kalla, Amien Rais, ekonom Imam Sugema, dll.

8. Wapres Jusuf Kalla
Wapres saat itu, Jusuf Kalla menganggap kasus Bank Century adalah perbuatan kriminal. Jusuf Kalla tidak diajak meeting soal Bank Century. Dia pernah memerintahkan Kapolri agar semua pemimpin Bank Century ditangkap. Wapres Jusuf Kalla juga menganggap di Indonesia tidak ada krisis yang signifikan.

9. KPK dan BPK
KPK meminta BPK yang dipimpin Anwar Nasution mengaudit Bank Century. KPK dan Anwar Nasution percaya ada indikasi korupsi dalam penyelamatan Bank Century. KPK juga menyadap salahsatu petinggi Polri.

10. Polri
Ada yang menduga ada oknum Polri (buaya) terlibat ”menjaga” oknum-oknum yang terkait Bank Century karena dianggap ”proyek kelas kakap”. Beberapa pihak juga mengaitkan ini dengan ditangkapnya 2 petinggi KPK, Bibit dan Chandra beberapa waktu lalu tanpa ada bukti yang jelas, demi menghambat pengusutan kasus Century.

11. Banyak yang sekarang sudah menempatkan Sri Mulyani dan Boediono sebagai tersangka. Tapi sebenarnya masih ada 2 kemungkinan :
a. Sri Mulyani dan Boediono adalah bagian dari konspirasi besar semata-mata demi menyelamatkan dana pihak Century dan orang-orang yang terkait Century.
b. Sri Mulyani dan Boediono-lah yang telah menyelamatkan ekonomi Indonesia sehingga saat ini Indonesia tidak terjerumus krisis yang lebih hebat. Yang melakukan tindak penyelewengan hanyalah segelintir orang, Robert Tantular, pemilik Bank Century yang menggondol dana Bank Century, dan beberapa oknum di BI.

12. Dua logika berlawanan yang bisa terjadi.
a. Bank Century tidak perlu diselamatkan, karena Indonesia tidak krisis.
b. Indonesia berhasil tidak masuk krisis, justru karena Century diselamatkan.
Faktanya adalah saat itu adalah awal mula krisis global di negara maju yang bisa merembet ke Indonesia, dan banyak orang kaya di Indonesia yang jelas grogi dengan keamanan uangnya di Indonesia.

13. Alasan riil Angket Bank Century oleh DPR bisa ada 3 :
a. DPR ingin memperjuangkan rakyat.. 
b. Pihak-pihak di DPR ingin main politik, baik itu untuk menjatuhkan pemerintah, merebut kemenangan di Pemilu berikutnya, maupun untuk semata-mata meningkatkan daya tawar politik.
c. Lupa masih banyak urusan lain yang lebih kritis, seperti tingkat pengangguran yang terus bertambah dan daya saing nasional Indonesia yang makin menurun.

komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berulang kali mengatakan bahwa keterangan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mampu membongkar kasus dugaan korupsi terkait turunnya dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun ke Bank Century.
Setelah setahun menyandang status tersangka, akhirnya  mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Budi Mulya dilakukan Jumat (15/11), setelah diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Penahanan Budi Mulya ini merupakan awal langkah maju dalam upaya KPK menuntaskan skandal dugaan korupsi Bank Century. Jalan masih panjang untuk mengungkap tuntas siapa sesungguhnya aktor atau dalang di balik pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tersebut.
Sementara itu, pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Sabtu lalu, bahwa penahanan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya bukan akhir pengungkapan skandal korupsi dalam penyelamatan (bailout) Bank Century sungguh melegakan.
Pernyataan tersebut menjadi jaminan bahwa KPK akan terus menelisik keterlibatan tokoh-tokoh lain, terutama aktor utama, dalam skandal yang merugikan keuangan negara hingga Rp 6,7 triliun itu. Budi Mulya disangka menyalahgunakan kewenangan dalam penyaluran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century, sekaligus dalam penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.
 Tetapi pengambilan keputusan di BI bersifat kolektif kolegial. Artinya, keputusan itu tak mungkin dilakukan sendiri oleh Budi Mulya. Budi Mulya sendiri menyatakan bahwa kebijakan pengucuran FPJP kepada Bank Century diputuskan oleh Dewan Gubernur BI yang saat itu dipimpin Boediono (kini wapres). Karena itu, tekad dan komitmen KPK untuk menelisik tokoh-tokoh lain yang diduga terlibat dalam skandal penyelamatan Bank Century ini sungguh relevan dan urgen. Selain Budi Mulya, sejauh ini KPK sudah pula menetapkan status tersangka terhadap bekas petinggi lain BI, yaitu mantan Deputi Gubernur Siti Fadjrijah.
Namun proses pemeriksaan terhadap Fadjridah tak bisa berlanjut karena dia menderita sakit serius. Secara keseluruhan, KPK sudah memanggil dan meminta keterangan terhadap lebih dari 30 orang yang dipandang punya kaitan langsung maupun tidak langsung dengan proses penyelamatan Bank Century ini.
Selain Budi Mulya dan Sisi Fadjrijah, mereka antara lain mantan Direktur Pengaturan Perbankan BI Wimboh Santoso serta mantan Menkeu sekaligus mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati dan Sekretaris KSSK Raden Pardede. Sri Mulyani turut terseret-seret karena selaku Ketua KSSK dia berperan penting dalam rapat penentuan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang kemudian menjadi pijakan bagi tindak penyelamatan bank tersebut.
Rapat itu sendiri juga dihadiri Gubernur BI Boediono selaku Wakil Ketua KSSK kala itu. Selain meminta keterangan sejumlah saksi, KPK juga sudah menggeledah serta menyita sejumlah dokumen dari BI. Dokumen tersebut menjadi bahan penting untuk lebih mendalami keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa. Jadi, proses penanganan kasus Bank Century oleh KPK sebenarnya sudah terbilang jauh. Terlebih kalau ditarik ke titimangsa kasus tersebut, yaitu November 2008, rentang waktu yang telah dilalui demikian panjang.
Penahanan Budi Mulya dan proses sidang di pengadilan tindak pidana korupsi nantinya, diharapkan ia berkata jujur dan membuka tabir apa yang sesungguhnya terjadi. Dengan demikian kasus ini semakin terang benderang dan semua pihak yang terlibat diproses secara hukum. Selama ini penanganan kasus hukum skandal Bank Century dapat dikatakan berjalan sangat lamban. Padahal, kasus itu terjadi tahun 2008. Keputusan pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, jelas bukan merupakan keputusan individu oleh pejabat di Bank Indonesia maupun Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), melainkan keputusan kolektif pada pejabat terkait di kedua instansi tadi.
Artinya, keputusan itu tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya dan mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia, Siti Fadjrijah yang batal dijadikan tersangka karena sakit stroke. Untuk mengungkap lebih jauh siapa saja yang terlibat, KPK masih perlu kerja keras. Nama-nama siapa saja yang punya peran dan kontribusi dalam mengambil kebijakan tersebut sesungguhnya sudah ada di tangan KPK. Namun, karena menyangkut tokoh yang menduduki jabatan penting di negeri ini, KPK masih sungkan.
Dibutuhkan sebuah keberanian kalau KPK ingin menuntaskan kasus ini. Kita mengapresiasi pernyataan Ketua KPK Abraham Samad yang secara tegas mengatakan kasus Bank Century belum berakhir pascapenahanan Budi Mulya.
Tim penyidik KPK yang tergabung dalam satuan tugas kasus Bank Century terus menelusuri dan mendalami kasus ini agar bisa memastikan apakah masih ada tersangka lain. Abraham juga menjamin, siapa pun yang nantinya terbukti terlibat dalam kasus Century akan tetap dijerat KPK. Masyarakat akan terus mengikuti proses hukum penyelesaian kasus Bank Century yang ditetapkan sebagai bank berdampak sistemik sehingga pemerintah mengucurkan dana talangan Rp 6,7 triliun tersebut.
Adanya aroma “kepentingan” di balik pengambilan keputusan pemberian dana talangan tersebut memang tercium sangat kental, sehingga kalangan Dewan Perwakilan Rakyat membentuk Tim Pansus Bank Century yang menghasilkan sejumlah rekomendasi.
Namun, sejauh ini rekomendasi Tim Pansus Bank Century tersebut belum banyak ditindaklanjuti. Penanganan kasus ini juga tidak mudah karena berlindung di balik kebijakan dan peraturan yang telah disiapkan sebelumnya. Jadi, kebijakan memberikan fasilitas dana talangan itu seolah semuanya normal dan tidak menyimpang. Terutama karena didukung adanya peraturan dan kebijakan. Apalagi diembel-embeli bank berdampak sistemik bisa mengancam perekonomian nasional. Padahal, adanya permainan di balik itu sangat terang benderang. Terbukti dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal aliran dana, banyak aliran dana talangan jatuh ketangan orang tak berhak.
 Parahnya lagi, seperti pengakuan pemilik Bank Century Robert Tantular; pada awalnya pihaknya mengusulkan dana talangan hanya Rp 1 triliun, namun akhirnya yang disetujui pemerintah melalui otoritas Bank Sentral berubah menjadi Rp 6,7 triliun. Tahun 2014, sesuai peraturan Bank Century yang kini menjelma menjadi Bank Mutiara harus dijual. Harganya kemungkinan bisa lebih dari angka dana talangan itu. Persoalannya, ada pelanggaran hukum dalam pengucuran dana talangan tersebut.
Nah, kita berharap KPK bisa mengungkap dan menjerat siapa saja yang terlibat. KPK juga harus serius menelusuri lebih jauh dan lebih dalam seputar tokoh-tokoh lain yang diduga terlibat skandal itu, terutama figur yang menjadi aktor utama. 

Pendapat tentang kasus bank century:
Saat sekarang ini materi dapat mengalahkan segalanya terlebih keimanan seseorang. Tidak peduli akibat yang akan mereka tanggung kedepannya. Tidak terkecuali dengan orang pejabat tinggi, karena semakin tinggi mereka semakin tinggi juga godaan dan semakin kurang keimanan mereka. Tanpa memikirkan malu dan proses hukum yang akan mereka jalani nantinya
Dalam menyikapi sebuah permasalahan yang berkaitan dengan Hukum dan Politik. Perlu untuk dipahami bahwa asumsi dasar yang dipakai dalam mengkaji adalah hukum merupakan sebuah produk politik. Karakter dari dari setiap produk hukum akan sangat ditentukan oleh kekuatan politik yang melahirkannya. Dalam kasus Bank Century ini bahwa ketentuan hukum yang dilahirkan dalam menanganinya merupakan hasil dari politik. Namun dalam pengkajian kasus Bank Century perlu dipertegas bahwa kasus tersebut bukanlah hasil dari politisasi. Karena memang kasus tersebut sudah menjadi bagian dari kebijakan publik.
Di Indonesia sendiri fenomena terjadi dan dibuktikan dengan kasus Bank Century. Fungsi instrumental dari hukum sebagai sarana kekuasaan politik yang lebih berpengaruh dan dominan daripada fungsi-fungsi lainnya. Karakter ini muncul pada Indonesia adalah karena adanya tujuan, isi, dan substansi atas segala prosedur dalam mencapai tujuan tersebut sesuai ketentuan undang-undang.
Dalam penyelesainnya kasus Bank Century ditempuh kebijakan hukum berupa dana talangan. Hal tersebut dilakukan demi stabilitas ekonomi Indonesia. Demi menjaga Indonesia dari serangan krisis global. Selain itu langkah hukum tersebut juga demi menjaga stabilitas politik yang merupakan syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk berhasilnya pembangunan ekonomi. Dengan demikian instrumen dari penyelesaian kasus Bank Century sebagai langkah pembangunan menunjukkan hukum bukanlah tujuan. Namun terlihat jelas hukum diproduksi untuk mendukung politik. Oleh sebab itu segala peraturan maupun prosuk hukum lainnya yang tidak dapat mewujudkan stabilitas dan pertumbuhan politik harus dihapuskan. Sehingga saat ini hal tersebut malah disalahgunakan dengan pembuktian peraturan yang menjadi landasan hukum diberikannya dana talangan untuk Bank Century.





 

Poppy Brillia Copyright © 2012 Poppy Brillia Safitri