Senin, 03 Desember 2012

PENGGUNAAN HELM BERSTANDAR NASIONAL

Diposting oleh Poppy Brillia di 19.40 0 komentar


Tujuan:
1.     Mengetahui manfaat kegunaan helm pada saat berkendaraan.
2.    Mengetahui akibat yang akan terjadi jika tidak mengunakan helm pada saat berkendaraan.

Isi:
Semua peraturan di buat pemerintah kita untuk di taati karna semua demi kebaikan bersama, tidak ada peraturan hukum di buat untuk menyengserakan rakyatnya. Mungkin hanya beberapa manusia yang kurang tau akan nilai-nilai pancasila tanda kutip tidak berahlak. Di sini saya akan sedikit mengajak para penggunamotor bagaimana pentingnya helm  protector melindungi kerangka kepala agar tidak cidera saat jatuh di jalan raya, di himbau untuk para pengendara memakai helm saat berkendara. Berikut adalah salah satu alternative helm pilihan standar nasional Indonesia.
      Salah satu alasan mengapa banyak pengendara sepeda motor yang meninggal atau mengalami luka parah, karena sepeda motor hanya memberikan perlindungan yang sangat minimal terhadap pengendaranya. Tidak seperti halnya mobil, sepeda motor tidak memiliki “bantalan” untuk menahan benturan. Mobil mempunyai bodi yang terbuat dari metal, ada instrumen peredam, sabuk keselamatan (safety belt) dan kantong udara (air bag). Mobil juga mempunyai kipas untuk menyeka air hujan sehingga pengendara dapat melihat jelas pada waktu hujan. Mobil lebih stabil karena mempunyai empat roda dan dari ukurannya lebih mudah dilihat oleh pengemudi maupun pengendara lainnya. Ukuran sepeda motor yang kecil, membuat pengemudi sangat mudah untuk melaju dan bergerak di keramaian lalu lintas. Namun hal ini juga membuat mereka mudah terlibat dalam kecelakaan dan meskipun pengemudinya salah ataupun tidak, biasanya pengendara sepeda motor yang sering mengalami luka serius. Penelitian di Indonesia menunjukkan bahwa satu dari tiga orang yang kecelakaan sepeda motor mengalami cedera di kepala, yang bisa mengakibatkan gangguan pada otak, pusat system syaraf, dan urat syaraf tulang belakang bagian atas. Cedera di kepala utamanya disebabkan benturan. Apabila kepala mendadak terkena benturan dengan benda keras atau permukaan yang tidak dapat bergerak (seperti jalanan, trotoir, mobil atau tonggak), maka bagian dari kepala yang terkena benturan, seketika akan berhenti bekerja.Namun bagian lain dari kepala tetap bergerak, sehingga otak dan tengkorak kepala mungkin robek atau pecah sebelum berhenti bekerja. Bila tengkorak retak, mungkin otak akan mengalami koyakan karena benda, batu di jalan dan/atau pecahan tulang. Bahkan bila tengkorak tidak retak, otak bisa saja luka karena dampak dari benturan. Gegar otak sangat sulit dan jarang untuk bisa pulih kembali. Keadaan seperti itu dapat mengubah hidup dan kehidupan yang bersangkutan dan sekeluarganya.

helm SNI adalah sebuah helm yang dilengkapi dengan cap/emblem SNI di bagian permukaan luar helm tersebut. Bukan tanpa alasan setiap helm saat ini harus di labeli dengan yang namanya SNI, karena sesuai peraturan perundang-undangan, helm yang ada di Indonesia haruslah lolos yang namanya Uji Coba ketahanan dan laik pakai, dan setiap helm yang sudah lolos uji coba pastinya akan di beri label SNI.

Undang-undang tentang Kewajiban Memakai Helm bagi Pengendara Sepeda Motor
Untuk melindungi pengendara sepeda motor di Indonesia telah dibuat undang-undang tentang kewajiban memakai helm bagi pengendara sepeda motor.
Undang-Undang No. 14 tahun 1992 Pasal 61 ayat (3) dan PP no. 44 tahun 1993 mensyaratkan bagi semua pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk memakai helm. Penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).

Minggu, 02 Desember 2012

musik sebagai inspirasi dalam aktivitas

Diposting oleh Poppy Brillia di 21.25 0 komentar
tujuan : 1. menjelaskan pengertian musik
            2. menyarankan untuk mendengarkan musik-musik yang positif sebelum melakukan aktivitas


isi:
    musik adalah ilmu pengetahuan dan seni tentang kombinasi ritmik dari nada-nada baik vokal maupun instrumental yang meliputi melodi dan harmoni sebagai ekspresi dari segla sesuatu yang ingin diungkapkan terutama aspek emosional.
   dalam kaitannya dengan emosional , sebuah penelitian neurologis yang dilakukan kautmann dan frisina (1992) menyatakan bahwa separuh dari otak manusia memiliki tugas untuk memproses berbagain aspek pengalaman yang di peroleh dari kegiatan musikal.
    oleh karena itu biasakanlah untuk mendengarkan musik-musik yang positif sebelum anda beraktifitas agar emosi-emosi positif terus bangkit dan membuataktivitas anda berjalan positif.

Minggu, 04 November 2012

APLIKASI MOZAT PENGANTI BBM

Diposting oleh Poppy Brillia di 14.28 0 komentar

Mafaatkan aplikasi yang satu ini. aplikasi ini tidak jauh berbeda dengan Apilkasi miliknya BlackBerry yaitu BBM.

Aplikasi ini juga persis seperti BBM, setelah Anda mengintall dan register akun Anda. maka Anda akan diberikan PIN. Nah PIN itulah yang digunakan untuk Invite atau Invite friend.


Caranya Pasang:
1. Browse mozat.com
2. download aplikasinya
3. register sebagai new user jika sebagai pengguna baru.
4. Setlah terdaftar Anda akan di berikan PIN.
5. Rasakan kenkmatannya.
 

KETERANGAN MOZAT

Mozat adalah jaringan sosial mobile yang sudah ada sejak agustus 2006. Dan sebagian besar pengguna aplikasi chat ini berasal dari Indonesia.
Aplikasi
yang dulunya bernama morange ini bertujuan membangun communitas jejaring sosial yang lebih nyata di dunia Maya.
Mozat
banyak menyediakan aplikasi-aplikasi dan fitur yang ok punya dan lengkap separti push e-mail, chating (YM, MSN, Gtalk, ICQ, facebook) dan chat di komunitas Mozat itu sendiri (Room, Private) Aplikasi Mozat seakan telah menjadi aplikasi wajib bagi para chatter mania, tampilanya yang menarik membuat para chatter jatuh cinta.

Di
Mozat kita bisa menyimpan file foto kita, membuat saying atau bermain game online dan masih banyak lagi. Aplikasi ini tersedia untuk hampir semua jenis handphone seperti Java (J2Me), Blackberry, Symbian, windows, android.

Mozat
memiliki fitur-fitur yang menarik diantaranya:
1. Menghubungkan dengan Facebook dan Twitter
2. Chatting di berbagai social media IMs (Yahoo, MSN, Google Talk, Facebook chat atau di MOZAT’s MoChat)



Kelebihan dari aplikasi Mozat ini adalah selain kita bisa chat menggunakan akun di YM, MSN, Fb kita juga bisa chat khusus di MoChat. Di MoChat ini kita bisa mengajak teman untuk chat dengan kita yang caranya ga jauh beda kaya BBM. Ko Bisa?

Sabar sob, jadi ketika mendaftar di Mozat kita akan mendapatkan password dan PIN. Nah PIN inilah yang akan menjadi ID kita untuk chat di MoChat. Kalau kita ingin chat dengan teman tinggal kita tambah aja PIN-nya dia ke kita atau sebaliknya, kita bisa chat dah. Jadi ga jauh beda kaya pake BBM tapi ini ga musti punya BB dulu, yang penting bisa support Java udah bisa.


3. File Sharing--- Berbagi File atau Data
 
 
 
4. Upload Foto dan Dapat Berbagi dengan Teman
5. Update Status
Setelah Mozat terhubung dengan akun facebook dan twitter sobat, ketika mengupdate status di Mozat maka sekaligus mengupdate status di fb serta ngetwit di twitter. jadi lebih simple kan!


6. Games Online
7. Chatrooms, Polls and Circles
Bedanya Chatrooms dengan fitur ke dua diatas adalah kita ga perlu punya akun yang lain selain Mozat ini. Dichatroom ini kita bisa gabung atau buat sendiri chatroom kita plus kita bisa juga membuat chatroom kita privat atau go public.

Gimana tertarik kan dengan satu aplikasi yang multi guna ini, all-in-one deh ceritanya. Jadi tunggu apa lagi, mumpung aplikasinya geratis dan yang penting mudah buat di instal di hp sobat semua.
 
 
 
 
 
 
 
by:http://satukanolsatugunadarma.webnode.com/news/aplikasi-mozat-penganti-bbm/

 

Kamis, 31 Mei 2012

ASPEK HUKUM DALAM PASAR MODAL

Diposting oleh Poppy Brillia di 13.51 0 komentar



    1.    Pengertian Pasar Modal

Merupakan pasar dimana dipertemukan antara permintaan dengan penawaran akan dana dan instrumen yang diperdagangkan adalah berjangka panjang berupa saham, dan obligasi.

    2.    UNSUR – UNSUR POKOK YANG MENDUKUNG ADANYA PASAR MODAL

    a)    Adanya perusahaan  dan lembaga lainnya yang menawarkan saham dan obligasi kepada    masyarakat dengan ketentuan – ketentuan yang telah disepakati.
    b)    Adanya lembaga investasi seperti: asuransi, dana pensiun dan sebagainya yang bersedia membeli saham atau obligasi.
   c)    Adanya lembaga pasar modal yang mempertemukan antara peminta dana ( demand of funds ) dengan penyedia dana ( suly of funds ).
     d)    Adanya lembaga penunjang yang berperan sebagai perantara perdagangan efek.

    3.    ELEMEN – ELEMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK BEROPERASINYA PASAR MODAL

Ø  .        Pengaturan Hukum Pasar Modal

-          Pengaturan dalan bentuk Undang – Undang Pasar Modal saat ini di Indonesia adalah Undang – Undang tentang Bursa No. 15/1952
Isi pokok yang diatur di dalamnya menyangkut segi tata cara penawaran efek  ( surat berharga : saham dan obligasi ), perdagangan dan sanksi – sanksi pelanggaran yang terjadi dalam perdagangan efek tersebut dan lebih diutamakan adalah tata cara pembatasan – pembatasan, satu sama lain berhubungan  dengan adanya kepercayaan dari masyarakat.

-          Beberapa pengaturan pelaksanaan antara lain pengaturan mengenai persyaratan perusahaan untuk menawarkan saham kepada masyarakat antara lain berupa :
a.    Persyaratan – persyaratan
-          Pendaftran bagi perusahaan yang akan memasarkan saham atau obligasi.
-          Laporan keuangan yang diperiksa oleh akuntan publik
-          Persyaratan dalam menyusun propektus
b.    Pengaturan mengenai perdagangan perantara saham didalam pasar modal dan tat tertib penyelenggaraan usahanya.
c.    Pengaturan mengenai lembaga pengelola pasar modal dalam bentuk lembaga semacam Securities Exchanges Commisiion ( SEC ) di USA atau seperti yang dilaksanakan Badan Pelaksanaan Pasar Modal ( BEPEPAN ) Di Indonesia.
d.    Pengaturan mengenai tata cara perdagangan di pasar moda di dalam Bursa Maupun Di luar Bursa atau Over The Counter ( OTC )
e.    Pengaturan menegenai fasilitas – fasilitas perangsang yang dapat diberikan kepada pihak – pihak yang akan berperan dalam pasar modal.

Ø       Kelembagaan Dalam Pasar Modal

a.    Lembaga Pengelolaan Pasar Modal yang bertugas memberikan izin ke suatu perusahaan yang telah memenuhi syarat untuk menawarkan saham kepada masyarakat melalui pasar modal dan mengikuti perkembangan perusahaan tersebut.
b.    Lembaga pasarnya sendiri yang terdapat di dalam Bursa maupun di luar Bursa .
c.    Lembaga pedagang non Bank yang berperan dibidang underwriting atau perantara dalam pasar modal.
d.    Lembga non Bank semacam UE ( Persatuan Perdagangan Uang Dan Eek )
e.    Lembaga Investasi yang pada umumnya lembaga tabungan kontraktual yang mengelola dan para penabung jangka panjang seperti dana pensiun, asuransi dan tabungan hari tua dan sebagainya.

Ø     Fasilitas Perangsang Dalam Pasar Modal

a.    Masyarakat Investor
b.    Lembaga Investasi
c.    Perusahaan yang menjual saham ( Emiten )
d.    Lembaga keuangan non Bank yang merupakan lembaga perantara atau pemberi pinjaman jangka panjang atau menengah
e.    Pedagang perantara makelar dan komisioner yang membuat operasi pasar modal tambah bergairah

Ø  Cara Bekerja Pasar Modal

            Sebagaimana pasar modal umumnya didalamnya ada penawaran, pembeli dan pedagang atau perantara dengan dana sebagai objek ynag diperdagangkan. Didalam pasar modal pembeli dana adalah perusahaan sedang penjual dana adalah masyarakat pemodal dan di pasr tersebut ada perantara perdagangannya.
            Perusahaan yang menawarkan saham sebagai pembeli dana masyarakat harus memenuhi :
a.    Syarat – syarat pendapatan
b.    Menyusun prospektus yang menguraikan seluk beluk usahanya secara terbuka dan selama 2 tahun berturut – turut memperoleh laba dimana laba pada tahun terakhir minimal 100 % dari modal sendiri.
c.    Menyampaikan laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan publik.

                        Disegi pemodal sendiri adanya daya tarik untuk untuk mengadakan investasi dan ikut serta dalam pemilikan perusahaan merupakan hal yang penting. Selanjutnya sejalan dengan kebijaksanaan agar partisipasinya masyarakat dalam pembangunan dapat lebih ditingkatkan maka telah direalisir usaha pemecahan saham .

Ø  Masalah Yang Dihadapi Dalam Pasar Modal Diantaranya Adalah :

a.    Tingkat Bunga Deposito yang tinggi sehingga masyarakat lebih tertarik pada mendepositouangnya dari pada menanamkannya di pasar modal .
b.    Perusahaan di Indonesia pada umumya masih dikelola secara tertutup. Kurang adanya kesediaan perusahaan untuk membuka penyertaan modal masyarakat luas.
c.    Kebijaksanaan kredit relatif lebih menarik bagi perusahaan sebagai sumber pembiayaan dari pada menawarkan saham melalui pasar modal.

REFERENSI :
e-book Gunadarma Aspek Hukum Dalam Bisnis_


 

Poppy Brillia Copyright © 2012 Poppy Brillia Safitri