Entah bermula darimana, yang pasti kasus
Centurysampai pada saat ini masih terlihat remang-remang. Belum ada
kepastian siapakah yang bersalah dan hukuman apa yang patut di terimanya.
Pertanggungjawaban dengan alasan krisis ekonomi yang pemerintah
gembor-gemborkan digunakan untuk mem-bail out Bank Century, sepertinya itu
sangat tak sebanding dengan dana ta-langan Rp 6,7 triliun yang diberikan
pemerintah untuk Bank Century. Sebuah bank yang hanya memiliki modal tak lebih
dari dana talangan yang diterimanya, hanya memiliki tujuh cabang, dan hanya
memiliki total jumlah nasabah sebesar 0,1 persen dari total seluruh nasabah
perbankan Indonesia.
1. Masalah dan Kekacauan awal di Bank
Century.
a. Kelemahan manajemen, penggelapan dana
valuta asing, pemberian kredit yang sembarangan, dan penempatan dana investasi
yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
b. Mulai ramai setelah kekacauan reksadana
Antaboga Deltasekuritas yang dikeluarkan Bank Century. Demo nasabahnya yang
tertipu sering diliput televisi karena penampilan Sri Gayatri yang selalu
tampil atraktif.
c. Dana Bank Century ternyata juga dibobol
pemiliknya sendiri, Robert Tantular.
Tanggal 1 Juni 2009, Jampidum Abdul Hakim
Ritonga mengindikasikan adanya aset Robert Tantular senilai Rp 10 Trilyun di
Hong Kong.
(Kwik Kian Gie menyatakan, Bank Century
awalnya adalah gabungan dari bank-bank kecil yang juga dianggap bermasalah
seperti Bank CIC, Danpac, dan Bank Piko).
2.
Sebelumnya, November 2008, Pemerintah, Bank Indonesia, KKSK, dan DPR karena
takut kasus Bank Century jadi sistemik dan mengguncang ekonomi Indonesia di
awal krisis global, terpaksa menyetujui bail-out. Bail out yang disetujui, Rp
1,3 Trilyun. (KKSK : Komite Stabilitas Sistem Keuangan).
3.
Demi menjaga stabilitas ekonomi, kriminal atau tidak, bobrok ngga bobrok, Bank
Century ini harus diselamatkan at all cost.
4.
Dana talangan yang dikucurkan pemerintah dan BI, Sri Mulyani dan Boediono terus
naik mencapai Rp 6,3 Trilyun. Digelontorkan sejak 23 November 2008. Dasarnya
karena masalahnya membesar dan pemerintah harus menambah suntikan dana (Perppu
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan). Kalau ini tidak
dilakukan, kerugian yang ditimbulkan oleh krisis ekonomi akan jauh lebih masif.
5. Alasan utama bail-out Bank Century,
versi Pemerintah dan BI :
Bail out harus dilakukan karena bisa
secara sistemik merembet dan mengguncang ekonomi nasional, melalui :
a. terganggunya sistem pembayaran nasional,
b. guncangan pada stabilitas pasar uang,
nilai rupiah, dan menurunnya cadangan devisa,
c. merembet ke bank-bank lain –> Rush,
d. pelarian besar-besaran modal ke luar
negeri,
e. masuk ke sektor riil,
f. dan akhirnya, faktor psikologis
masyarakat dan pasar yang tidak rasional, terutama saat krisis global, membuat
ini bisa mengguncang ekonomi Indonesia secara umum.
6.
Untuk menyelamatkan Bank Century, BI juga merubah aturan syarat kecukupan modal
(CAR), dari 8% menjadi 0%. Perubahan peraturan termasuk juga memungkinkan
deposan-deposan besar diatas Rp 2 milyar yang sebelumnya tidak dijamin, bisa
mendapatkan uangnya kembali.
Alasan :
Bank Indonesia mengkhawatirkan, bila ini
tidak dilakukan, maka bisa men-trigger pelarian pemilik modal besar secara besar-besaran
ke luar negeri, seperti Singapura dan Hongkong.
7. Pendapat Kontra Bail-out :
a. Bank Century terlalu kecil untuk bisa
mempengaruhi sistem keuangan dan ekonomi Indonesia secara umum. Aset Century
cuma 0,05 persen dari total aset perbankan Indonesia.
b. Bank Century diselamatkan bukan karena
faktor sistemik, tapi konspirasi sementara pejabat BI untuk menyelamatkan
deposan besar, seperti Budi Sampoerna dengan simpanan Rp 2 Trilyun (diantaranya
pendapat ICW).
c. Para deposan besar ini diantaranya adalah
penyumbang kampanye SBY (status : rumor, belum ada bukti, dan buku “Gurita
Cikeas”).
d. Kekacauan Bank Century awalnya adalah
kelemahan Bank Indonesia dalam mengawasi bank nakal. BI harus bertanggung
jawab.
Para
tokoh kontra bail out : Kwik Kian Gie, Anwar Nasution (Ketua BPK), mantan
Wapres Jusuf Kalla, Amien Rais, ekonom Imam Sugema, dll.
8. Wapres Jusuf Kalla
Wapres saat itu, Jusuf Kalla menganggap
kasus Bank Century adalah perbuatan kriminal. Jusuf Kalla tidak diajak meeting
soal Bank Century. Dia pernah memerintahkan Kapolri agar semua pemimpin Bank
Century ditangkap. Wapres Jusuf Kalla juga menganggap di Indonesia tidak ada
krisis yang signifikan.
9. KPK dan BPK
KPK meminta BPK yang dipimpin Anwar
Nasution mengaudit Bank Century. KPK dan Anwar Nasution percaya ada indikasi
korupsi dalam penyelamatan Bank Century. KPK juga menyadap salahsatu petinggi
Polri.
10. Polri
Ada yang menduga ada oknum Polri (buaya)
terlibat ”menjaga” oknum-oknum yang terkait Bank Century karena dianggap
”proyek kelas kakap”. Beberapa pihak juga mengaitkan ini dengan ditangkapnya 2
petinggi KPK, Bibit dan Chandra beberapa waktu lalu tanpa ada bukti yang jelas,
demi menghambat pengusutan kasus Century.
11. Banyak yang sekarang sudah menempatkan
Sri Mulyani dan Boediono sebagai tersangka. Tapi sebenarnya masih ada 2
kemungkinan :
a. Sri Mulyani dan Boediono adalah bagian
dari konspirasi besar semata-mata demi menyelamatkan dana pihak Century dan
orang-orang yang terkait Century.
b. Sri Mulyani dan Boediono-lah yang telah
menyelamatkan ekonomi Indonesia sehingga saat ini Indonesia tidak terjerumus
krisis yang lebih hebat. Yang melakukan tindak penyelewengan hanyalah
segelintir orang, Robert Tantular, pemilik Bank Century yang menggondol dana
Bank Century, dan beberapa oknum di BI.
12. Dua logika berlawanan yang bisa
terjadi.
a. Bank Century tidak perlu diselamatkan,
karena Indonesia tidak krisis.
b. Indonesia berhasil tidak masuk krisis,
justru karena Century diselamatkan.
Faktanya adalah saat itu adalah awal mula
krisis global di negara maju yang bisa merembet ke Indonesia, dan banyak orang
kaya di Indonesia yang jelas grogi dengan keamanan uangnya di Indonesia.
13. Alasan riil Angket Bank Century oleh
DPR bisa ada 3 :
a. DPR ingin memperjuangkan rakyat..
b. Pihak-pihak di DPR ingin main politik,
baik itu untuk menjatuhkan pemerintah, merebut kemenangan di Pemilu berikutnya,
maupun untuk semata-mata meningkatkan daya tawar politik.
c. Lupa masih banyak urusan lain yang
lebih kritis, seperti tingkat pengangguran yang terus bertambah dan daya saing
nasional Indonesia yang makin menurun.
komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) berulang kali mengatakan bahwa keterangan mantan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mampu membongkar kasus dugaan
korupsi terkait turunnya dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun ke Bank Century.
Setelah setahun
menyandang status tersangka, akhirnya mantan Deputi Gubernur Bank
Indonesia, Budi Mulya, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan
Budi Mulya dilakukan Jumat (15/11), setelah diperiksa untuk pertama kalinya
sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas jangka pendek
(FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Penahanan Budi Mulya
ini merupakan awal langkah maju dalam upaya KPK menuntaskan skandal dugaan
korupsi Bank Century. Jalan masih panjang untuk mengungkap tuntas siapa
sesungguhnya aktor atau dalang di balik pemberian FPJP dan penetapan Bank
Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tersebut.
Sementara itu,
pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Sabtu lalu,
bahwa penahanan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya bukan
akhir pengungkapan skandal korupsi dalam penyelamatan (bailout) Bank Century
sungguh melegakan.
Pernyataan tersebut
menjadi jaminan bahwa KPK akan terus menelisik keterlibatan tokoh-tokoh lain,
terutama aktor utama, dalam skandal yang merugikan keuangan negara hingga Rp
6,7 triliun itu. Budi Mulya disangka menyalahgunakan kewenangan dalam
penyaluran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century,
sekaligus dalam penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Tetapi
pengambilan keputusan di BI bersifat kolektif kolegial. Artinya, keputusan itu
tak mungkin dilakukan sendiri oleh Budi Mulya. Budi Mulya sendiri menyatakan
bahwa kebijakan pengucuran FPJP kepada Bank Century diputuskan oleh Dewan
Gubernur BI yang saat itu dipimpin Boediono (kini wapres). Karena itu, tekad
dan komitmen KPK untuk menelisik tokoh-tokoh lain yang diduga terlibat dalam
skandal penyelamatan Bank Century ini sungguh relevan dan urgen. Selain Budi
Mulya, sejauh ini KPK sudah pula menetapkan status tersangka terhadap bekas
petinggi lain BI, yaitu mantan Deputi Gubernur Siti Fadjrijah.
Namun proses
pemeriksaan terhadap Fadjridah tak bisa berlanjut karena dia menderita sakit
serius. Secara keseluruhan, KPK sudah memanggil dan meminta keterangan terhadap
lebih dari 30 orang yang dipandang punya kaitan langsung maupun tidak langsung
dengan proses penyelamatan Bank Century ini.
Selain Budi Mulya dan
Sisi Fadjrijah, mereka antara lain mantan Direktur Pengaturan Perbankan BI
Wimboh Santoso serta mantan Menkeu sekaligus mantan Ketua Komite Stabilitas
Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati dan Sekretaris KSSK Raden Pardede.
Sri Mulyani turut terseret-seret karena selaku Ketua KSSK dia berperan penting
dalam rapat penentuan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik
yang kemudian menjadi pijakan bagi tindak penyelamatan bank tersebut.
Rapat itu sendiri juga
dihadiri Gubernur BI Boediono selaku Wakil Ketua KSSK kala itu. Selain meminta
keterangan sejumlah saksi, KPK juga sudah menggeledah serta menyita sejumlah
dokumen dari BI. Dokumen tersebut menjadi bahan penting untuk lebih mendalami
keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa. Jadi, proses penanganan kasus Bank
Century oleh KPK sebenarnya sudah terbilang jauh. Terlebih kalau ditarik ke
titimangsa kasus tersebut, yaitu November 2008, rentang waktu yang telah
dilalui demikian panjang.
Penahanan Budi Mulya
dan proses sidang di pengadilan tindak pidana korupsi nantinya, diharapkan ia
berkata jujur dan membuka tabir apa yang sesungguhnya terjadi. Dengan demikian
kasus ini semakin terang benderang dan semua pihak yang terlibat diproses
secara hukum. Selama ini penanganan kasus hukum skandal Bank Century dapat
dikatakan berjalan sangat lamban. Padahal, kasus itu terjadi tahun 2008.
Keputusan pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal
berdampak sistemik, jelas bukan merupakan keputusan individu oleh pejabat di
Bank Indonesia maupun Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), melainkan
keputusan kolektif pada pejabat terkait di kedua instansi tadi.
Artinya, keputusan itu
tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia,
Budi Mulya dan mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia, Siti Fadjrijah yang
batal dijadikan tersangka karena sakit stroke. Untuk mengungkap lebih jauh
siapa saja yang terlibat, KPK masih perlu kerja keras. Nama-nama siapa saja yang
punya peran dan kontribusi dalam mengambil kebijakan tersebut sesungguhnya
sudah ada di tangan KPK. Namun, karena menyangkut tokoh yang menduduki jabatan
penting di negeri ini, KPK masih sungkan.
Dibutuhkan sebuah
keberanian kalau KPK ingin menuntaskan kasus ini. Kita mengapresiasi pernyataan
Ketua KPK Abraham Samad yang secara tegas mengatakan kasus Bank Century belum
berakhir pascapenahanan Budi Mulya.
Tim penyidik KPK yang
tergabung dalam satuan tugas kasus Bank Century terus menelusuri dan mendalami kasus
ini agar bisa memastikan apakah masih ada tersangka lain. Abraham juga
menjamin, siapa pun yang nantinya terbukti terlibat dalam kasus Century akan
tetap dijerat KPK. Masyarakat akan terus mengikuti proses hukum penyelesaian
kasus Bank Century yang ditetapkan sebagai bank berdampak sistemik sehingga
pemerintah mengucurkan dana talangan Rp 6,7 triliun tersebut.
Adanya aroma
“kepentingan” di balik pengambilan keputusan pemberian dana talangan tersebut
memang tercium sangat kental, sehingga kalangan Dewan Perwakilan Rakyat
membentuk Tim Pansus Bank Century yang menghasilkan sejumlah rekomendasi.
Namun, sejauh ini
rekomendasi Tim Pansus Bank Century tersebut belum banyak ditindaklanjuti.
Penanganan kasus ini juga tidak mudah karena berlindung di balik kebijakan dan
peraturan yang telah disiapkan sebelumnya. Jadi, kebijakan memberikan fasilitas
dana talangan itu seolah semuanya normal dan tidak menyimpang. Terutama karena
didukung adanya peraturan dan kebijakan. Apalagi diembel-embeli bank berdampak
sistemik bisa mengancam perekonomian nasional. Padahal, adanya permainan di
balik itu sangat terang benderang. Terbukti dari hasil audit Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) soal aliran dana, banyak aliran dana talangan jatuh ketangan
orang tak berhak.
Parahnya lagi, seperti
pengakuan pemilik Bank Century Robert Tantular; pada awalnya pihaknya
mengusulkan dana talangan hanya Rp 1 triliun, namun akhirnya yang disetujui
pemerintah melalui otoritas Bank Sentral berubah menjadi Rp 6,7 triliun. Tahun
2014, sesuai peraturan Bank Century yang kini menjelma menjadi Bank Mutiara
harus dijual. Harganya kemungkinan bisa lebih dari angka dana talangan itu.
Persoalannya, ada pelanggaran hukum dalam pengucuran dana talangan tersebut.
Nah, kita berharap KPK
bisa mengungkap dan menjerat siapa saja yang terlibat. KPK juga harus serius
menelusuri lebih jauh dan lebih dalam seputar tokoh-tokoh lain yang diduga
terlibat skandal itu, terutama figur yang menjadi aktor utama.
Pendapat tentang
kasus bank century:
Saat sekarang ini
materi dapat mengalahkan segalanya terlebih keimanan seseorang. Tidak peduli
akibat yang akan mereka tanggung kedepannya. Tidak terkecuali dengan orang
pejabat tinggi, karena semakin tinggi mereka semakin tinggi juga godaan dan
semakin kurang keimanan mereka. Tanpa memikirkan malu dan proses hukum yang
akan mereka jalani nantinya
Dalam menyikapi
sebuah permasalahan yang berkaitan dengan Hukum dan Politik. Perlu untuk dipahami bahwa asumsi dasar yang dipakai
dalam mengkaji adalah hukum merupakan sebuah produk politik. Karakter dari dari
setiap produk hukum akan sangat ditentukan oleh kekuatan politik yang
melahirkannya. Dalam kasus Bank Century ini bahwa ketentuan hukum yang
dilahirkan dalam menanganinya merupakan hasil dari politik. Namun dalam
pengkajian kasus Bank Century perlu dipertegas bahwa kasus tersebut bukanlah
hasil dari politisasi. Karena memang kasus tersebut sudah menjadi bagian dari
kebijakan publik.
Di Indonesia sendiri fenomena terjadi dan
dibuktikan dengan kasus Bank Century. Fungsi instrumental dari hukum sebagai
sarana kekuasaan politik yang lebih berpengaruh dan dominan daripada
fungsi-fungsi lainnya. Karakter ini muncul pada Indonesia adalah karena adanya
tujuan, isi, dan substansi atas segala prosedur dalam mencapai tujuan tersebut
sesuai ketentuan undang-undang.
Dalam penyelesainnya kasus Bank Century
ditempuh kebijakan hukum berupa dana talangan. Hal tersebut dilakukan demi
stabilitas ekonomi Indonesia. Demi menjaga Indonesia dari serangan krisis
global. Selain itu langkah hukum tersebut juga demi menjaga stabilitas politik
yang merupakan syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk berhasilnya
pembangunan ekonomi. Dengan demikian instrumen dari penyelesaian kasus Bank
Century sebagai langkah pembangunan menunjukkan hukum bukanlah tujuan. Namun
terlihat jelas hukum diproduksi untuk mendukung politik. Oleh sebab itu segala
peraturan maupun prosuk hukum lainnya yang tidak dapat mewujudkan stabilitas
dan pertumbuhan politik harus dihapuskan. Sehingga saat ini hal tersebut malah
disalahgunakan dengan pembuktian peraturan yang menjadi landasan hukum
diberikannya dana talangan untuk Bank Century.
1 komentar:
Hmmmmmm
Agen Poker Terpercaya
Posting Komentar