Minggu, 02 Oktober 2011

KAS

Diposting oleh Poppy Brillia di 15.56
Kas merupakan uang tunai yang dapat digunakan untuk membiayai operasi perusahaan.
Kas terdiri dari:
1) Uang Kertas 
    Uang kertas merupakan alat pembayaran sah yang digunakkan dalam kehidupan sehari-hari yang berbentuk selembar kertas.
2) Uang Logam
    Uang logam logam yang digunakkan sebagai transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh pemerintah. Biasanya uang logam ini berbentuk bulat.



3) Cek yang belum disetor

     cek yang berisikan sejumlah nominal uang didalamnya yang belum disetorkan ke bank.

4) Simpanan dalam bentuk giro
    Simpanan masyarakat baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank yang dalam transaksinya (penarikan dan penyetoran) dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah bayar yang lainnya tau dengan cara pemindahbukuan

5) Traveller's check
   Cek  yang dirancang untuk memungkinkan orang yang menandatangani untuk melakukan pembayaran tanpa syarat kepada orang lain sebagai hasil dari telah membayar penerbit untuk itu hak istimewa.

6) Chasier's check
   cek yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan tetapi digambar di lembaga lain, seperti yang sering terjadi dengan serikat-serikat kredit.

7) Bank draft
 
  Bank Draft adalah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya  untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan.

Keuntungan menggunakkan Bank draft:

  1. Lebih aman dari uang tunai karena jika Bank Draft tersebut hilang / dicuri, pemilik dapat melakukan stop payment. Uang akan dikembalikan atau dapat juga menerbitkan Bank Draft yang baru.
  2. Kurs dan biaya yang lebih murah dibandingkan dengan TT.
  3. Lebih aman karena hanya nama orang yang tertera dalam Bank Draft tersebut yang dapat mencairkannya dengan menunjukkan ID yang berlaku pada saat pencairan. 
8) Money order
    Instrumen keuangan yag dikeluarkan oleh bank yang memungkinkan individu yang bersangkutan untuk menerima sejumlah uang tunai dari pengirim yang bersangkutan
contoh: wesel, pos, waster union.


sumber: www.wikipedia.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Poppy Brillia Copyright © 2012 Poppy Brillia Safitri