Jumat, 18 Mei 2012

PASAR MODAL

Diposting oleh Poppy Brillia di 14.59


1.    PENGERTIAN
Pasar uang atau modal merupakan pasar di mana dipertemukan antara permintaan dengan penawaran yang disana. Di dalam pasar uang dana yang diperdagangkan adalah instrument dana jangka pendek seperti promes, wesel dan sebagainya. Realisasi pasar uang diselenggarakan dalam bentuk interbank call money, discount house, dan lembaga clearing dan atau bentuk lainnya. Di Indonesia pasar uang telah dilaksanakan dalam bentuk inter bank call money. Pengembangannya lebih lanjut dapat diselenggarakan melalui perluasan instrument yang diperdagangkan dalam pasar tersebut.

2.    UNSUR-UNSUR POKOK YANG MENDUKUNG ADANYA PASAR MODAL
a.    Adanya perusahaan atau lembaga usaha lainnya yang menawarkan saham atau obligasi kepada masyarakat dan telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan.
b.    Adanya masyarakat investor, lembaga investasi seperti asuransi, dana pension dan sebagainya, yang bersedia membeli saham atau obligasi.
c.    Adanya lembaga pasar modal yang dapat mempertemukan untuk peminta dan penyedia dana.
d.    Adanya perantara dan pedagang efek yang berperan sebagai lembaga penunjang pasar modal.

3.    PERANAN PASAR MODAL DALAM PEMBAGUNAN
Pasar modal merupakan lembaga yang dapat menjadi sumber pembiayaan pembagunan di luar lembaga perbanka dan anggaran belanja Negara. Di dalam pasar modal dana masyarakat dapat ditarik untuk membiayai pembagunan dengan jalan mengundang partisipasi modal masyarakat dalam pemilikan dan pengelolaan perusahaan.
Dengan demikian peranan pasar modal dalam pembagunan disimpulkan sebagai berikut:
a.    Meningkatkan partisipasi masayarakat dalam kegiatan usaha. Hal ini merupakan perwujudan dari usaha pendemokrasian cara berusaha.
b.    Meratakan pendapatan masyarakat dari hasil pembangunan itu.
c.    Menyehatkan pengelolaan perusahaan, sesuai dengan asas-asas keterbukaan perusahaan.
d.    Memobilisasi dana masyarakat yang akan saling menunjang dengan pengembangan kegiatan usaha yang memerlukan dana.
Beberapa manfaat lain dapat diusahakan dengan berbagai kebijaksanaan di bidang kelembagaan fiscal moneter, pemberian kemudahan perangsang dan sebagaina.
  ELEMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK BEROPERASINYA PASAR MODAL
Dilihat dari segi persyaratan untuk beroperasinya pasar modal pendekatan-pendekatan yang perlu diperhatikan adalah sebagi berikut:
1.    Peraturan hokum pasar modal
Untuk beroperasinya pasar modal, pengaturan pokok yang perlu diselenggarakan adalah:
a.    Pengaturan dalam bentuk undang-undang pasar modal (undang-undang tentang bursa no.15/1952)
Pokok-pokok yang diatur di dalamnya menyangkutsegi tata cara penawaran efek (surat berharga, saham, dan obligasi), perdagangan dan sanksi-sanksi pelanggaran yang terjadi dalam perdagangan efek tersebut. Pokok-pokok pengaturan di sini lebih diutamakan pada tata cara pembatasan-pembatasan satu sama laim berhubungan adanya kepercayaan masyarakat.
b.    Beberapa pengaturan pelaksanaanya anatara lain menyangkut pengaturan mengenai persyaratan perusahaan untuk menawarkan saham kepada masyarakat antara lain berupa:
a.    Persyaratan – persyaratannya
-       Pndaftaran bagi perusahaan yang akan memasarkan saham/obligasi
-       Persyaratan laporan keuangan yang diperiksa akuntan public
-       Persyaratan dalam menyusun propektus
b.    Pengaturan mengenai perdagangan perantara saham di dalam pasar modal dan tata tertib penyelenggaraan usahanya.
c.    Pengaturan mengenai lembaga pengelola pasar modal dalam bentuk lembaga semacam securities exchange commisiion (SEC) di USA atau seperti yang dilaksanakan badan pelaksana pasar modal (bapepan) di Indonesia.
d.    Pengaturan mengenai tata cara perdagangannya di pasar modal di dalam bursa dan di luar bursa / over the counter (OTC)
e.    Pengaturan mengenai fasilitas-fasilitas perangsang yang dapat diberikan kepada pihak-pihak yang akan berperan dalam pasar modal.

4.    FASILITAS PERANGSANG DALAM PASAR MODAL
Setrategi pengembangan pasar  modal bagi Indonesia merupakan hal baru. Karena itu kebijaksanaan fasilitas perlu diberikan untuk mendorong pihak-pihak yang berperan dalam pasar modal yaitu:
a.    Masyarakat investor
b.    Lembaga investasi seperti dana pension, trust fund, dan sebagainya.
c.    Perusahaan yang menjual saham
d.    Lembaga keuangan non bank merupakan lembaga underwriter, perantara atau pemberi pinjaman jangka panjang/menengah.
e.    Pedagang perantara makelar dan kosioner yang membuat operasi pasar modal menjadi tambah bergairah.

5.    CARA BEKERJANYA PASAR MODAL
Sebagaimana pasar modal umumnya didalamnya ada penawaran pembeli dan pedagang/perantara dengan dana sebagai obyek yang diperdagangkan. Dalam pasar modal pembeli dana adlah perusahaan sedang penjual dana adalah masyarakat pemodal, dan dipasar tersebut ada perantara perdagangannya. Namun mengingat dana sebagai komidti yang diperdagangkan memerlukan persyaratan yang khusus maka pasar modal berlaku standard an mekanisme yag telah ditentukan.
Perusahaan yang menawarkan saham sebagai pembeli dana masyarakat harus memenuhi:
a.    Syarat-syarat pendapatan.
b.    Menyusun prospectus yang menguraikan seluk beluk usahanya secara terbuka dan selama 2 tahun berturut memperoleh laba dimana laba pada tahun terkhir minimal 10% dari modal sendiri.
c.    Menyampaikan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan public.

6.    MASALAH-MASALAH YANG DIHADAPI DALM RANGKA MENGALAKKAN PASAR MODAL DI INDONESIA.
Pokok-pokok yang merupakan masalah untuk pembangunan pasar modal dapt dikemukakan sebagai berikut:
a.    Tingkat bunga deposito yang tinggi, sehingga masyarakat lebih tertarik mendepositokan uangnya daripada menanamkannya dalam surat berharga di pasar modal. Kebijaksanaan dibidang deposito dengan fasilitas perpajaknya yang ada masih lebih menarik dari pada investasi dengan membeli surat berharga di pasar modal.
b.    Perusahaan di Indonesia umumnya masih dikelola secara tertutup.
c.    Kebijaksanaan kredit relative lebih menarik bagi perusahaan sebagai sumber pembiayaan dari pada menawarkan saham melalui pasar modal.
d.    Syarat pemeriksaan akuntan public untuk setiap laporan keuangan perusahaan selama ini banyak tidak dipenuhi sehingga mempunyai pengaruh menyulitkan masyarakat untuk menilai sesuatu perusahaan.
e.    Keseganan perusahaan untuk menjual sahamnya pada masyarakat berhubung syarat-syarat pemeriksaan laporan keuangan oleh akuntan public masih harus diperiksa oleh pihak pajak.



4 komentar:

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA on 30 Juli 2012 pukul 10.05 mengatakan...

Thanks for providing such a great article, it was excellent and very informative.
as a first time visitor to your blog I am very impressed.
I found a lot of informative stuff in your article. Keep it up. Thank you.

Binkon on 12 Agustus 2016 pukul 19.08 mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Binkon on 12 Agustus 2016 pukul 19.10 mengatakan...

Terima kasih infonya


Salam,
jasa pembuatan SKT SKA KTA SBU SIUJK

Unknown on 26 September 2018 pukul 08.47 mengatakan...

Thankyou very much...😁

Posting Komentar

 

Poppy Brillia Copyright © 2012 Poppy Brillia Safitri