1. Pengertian Pasar Modal
Merupakan
pasar dimana dipertemukan antara permintaan dengan penawaran akan dana dan
instrumen yang diperdagangkan adalah berjangka panjang berupa saham, dan
obligasi.
2. UNSUR – UNSUR POKOK YANG MENDUKUNG
ADANYA PASAR MODAL
a) Adanya
perusahaan dan lembaga lainnya yang menawarkan saham dan obligasi kepada masyarakat dengan ketentuan – ketentuan yang telah disepakati.
b) Adanya
lembaga investasi seperti: asuransi, dana pensiun dan sebagainya yang bersedia
membeli saham atau obligasi.
c) Adanya
lembaga pasar modal yang mempertemukan antara peminta dana ( demand of funds )
dengan penyedia dana ( suly of funds ).
d) Adanya
lembaga penunjang yang berperan sebagai perantara perdagangan efek.
3. ELEMEN – ELEMEN YANG DIPERLUKAN
UNTUK BEROPERASINYA PASAR MODAL
Ø . Pengaturan Hukum Pasar Modal
-
Pengaturan dalan bentuk Undang –
Undang Pasar Modal saat ini di Indonesia adalah Undang – Undang tentang Bursa
No. 15/1952
Isi pokok yang diatur di dalamnya menyangkut segi tata cara
penawaran efek ( surat berharga : saham dan obligasi ), perdagangan dan
sanksi – sanksi pelanggaran yang terjadi dalam perdagangan efek tersebut dan
lebih diutamakan adalah tata cara pembatasan – pembatasan, satu sama lain
berhubungan dengan adanya kepercayaan dari masyarakat.
-
Beberapa pengaturan pelaksanaan
antara lain pengaturan mengenai persyaratan perusahaan untuk menawarkan saham
kepada masyarakat antara lain berupa :
a. Persyaratan
– persyaratan
-
Pendaftran bagi perusahaan yang akan
memasarkan saham atau obligasi.
-
Laporan keuangan yang diperiksa oleh
akuntan publik
-
Persyaratan dalam menyusun propektus
b. Pengaturan
mengenai perdagangan perantara saham didalam pasar modal dan tat tertib
penyelenggaraan usahanya.
c. Pengaturan
mengenai lembaga pengelola pasar modal dalam bentuk lembaga semacam Securities
Exchanges Commisiion ( SEC ) di USA atau seperti yang dilaksanakan Badan
Pelaksanaan Pasar Modal ( BEPEPAN ) Di Indonesia.
d. Pengaturan
mengenai tata cara perdagangan di pasar moda di dalam Bursa Maupun Di luar
Bursa atau Over The Counter ( OTC )
e. Pengaturan
menegenai fasilitas – fasilitas perangsang yang dapat diberikan kepada pihak –
pihak yang akan berperan dalam pasar modal.
Ø Kelembagaan Dalam Pasar Modal
a. Lembaga
Pengelolaan Pasar Modal yang bertugas memberikan izin ke suatu perusahaan yang
telah memenuhi syarat untuk menawarkan saham kepada masyarakat melalui pasar
modal dan mengikuti perkembangan perusahaan tersebut.
b. Lembaga
pasarnya sendiri yang terdapat di dalam Bursa maupun di luar Bursa .
c. Lembaga
pedagang non Bank yang berperan dibidang underwriting atau perantara dalam
pasar modal.
d. Lembga
non Bank semacam UE ( Persatuan Perdagangan Uang Dan Eek )
e. Lembaga
Investasi yang pada umumnya lembaga tabungan kontraktual yang mengelola dan
para penabung jangka panjang seperti dana pensiun, asuransi dan tabungan hari
tua dan sebagainya.
Ø Fasilitas Perangsang Dalam Pasar
Modal
a. Masyarakat
Investor
b. Lembaga
Investasi
c. Perusahaan
yang menjual saham ( Emiten )
d. Lembaga
keuangan non Bank yang merupakan lembaga perantara atau pemberi pinjaman jangka
panjang atau menengah
e. Pedagang
perantara makelar dan komisioner yang membuat operasi pasar modal tambah
bergairah
Ø Cara Bekerja Pasar Modal
Sebagaimana pasar modal umumnya didalamnya ada penawaran, pembeli dan pedagang
atau perantara dengan dana sebagai objek ynag diperdagangkan. Didalam pasar
modal pembeli dana adalah perusahaan sedang penjual dana adalah masyarakat
pemodal dan di pasr tersebut ada perantara perdagangannya.
Perusahaan yang menawarkan saham sebagai pembeli dana masyarakat harus memenuhi
:
a. Syarat
– syarat pendapatan
b. Menyusun
prospektus yang menguraikan seluk beluk usahanya secara terbuka dan selama 2
tahun berturut – turut memperoleh laba dimana laba pada tahun terakhir minimal
100 % dari modal sendiri.
c. Menyampaikan
laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan publik.
Disegi pemodal sendiri adanya daya tarik untuk untuk mengadakan investasi dan
ikut serta dalam pemilikan perusahaan merupakan hal yang penting. Selanjutnya
sejalan dengan kebijaksanaan agar partisipasinya masyarakat dalam pembangunan
dapat lebih ditingkatkan maka telah direalisir usaha pemecahan saham .
Ø Masalah Yang Dihadapi Dalam Pasar
Modal Diantaranya Adalah :
a. Tingkat
Bunga Deposito yang tinggi sehingga masyarakat lebih tertarik pada
mendepositouangnya dari pada menanamkannya di pasar modal .
b. Perusahaan
di Indonesia pada umumya masih dikelola secara tertutup. Kurang adanya
kesediaan perusahaan untuk membuka penyertaan modal masyarakat luas.
c. Kebijaksanaan
kredit relatif lebih menarik bagi perusahaan sebagai sumber pembiayaan dari
pada menawarkan saham melalui pasar modal.
REFERENSI :
e-book Gunadarma Aspek Hukum Dalam Bisnis_