A.
SEJARAH
DAN PERKEMBANGAN
Hukum Internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang
mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat
Internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat
lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat
ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga
Puluh Tahun di Eropa.
Zaman dahulu kala sudah terdapat ketentuan yang mengatur, hubungan
antara raja-raja atau bangsa-bangsa:Dalam lingkungan kebudayaan India Kuno
telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta,
suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut
Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan
Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau
Chanakya.Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI SM di
bidang hukum.
Ø Kebudayaan Yahudi
Dalam hukum kuno mereka antara lain Kitab Perjanjian Lama,
mengenal ketentuan mengenai perjanjian, diperlakukan terhadap orang asing dan
cara melakukan perang.Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang
Yahudi ini) perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga
diperbolehkan diadakan penyimpangan ketentuan perang.
Lingkungan kebudayaan Yunani.Hidup dalam negara-negara
kita.Menurut hukum negara kota penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu
orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang biadab (barbar).
Masyarakat Yunani sudah mengenal ketentuan mengenai perwasitan (arbitration)
dan diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya.
Sumbangan yang berharga untuk Hukum Internasional waktu itu ialah
konsep hukum alam yaitu hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga dan
yang berasal dari rasion atau akal manusia.
Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antara
kerajaan-kerajaan tidak mengalami perkembangan yang pesat pada zaman Romawi.
Karena masyarakat dunia merupakan satu imperium yaitu imperium roma yang
menguasai seluruh wilayah dalam lingkungan kebudayaan Romawi. Sehingga tidak
ada tempat bagi kerajaan-kerajaan yang terpisah dan dengan sendirinya tidak ada
pula tempat bagi hukum bangsa-bangsa yang mengatur hubungan antara
kerajaan-kerajaan. Hukum Romawi telah menyumbangkan banyak sekali asas atau
konsep yang kemudian diterima dalam hukum Internasional ialah konsep seperti
occupatio servitut dan bona fides. Juga asas “pacta sunt servanda” merupakan
warisan kebudayaan Romawi yang berharga.
Ø Abad pertengahan
Selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem
feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada
Paus sebagai Kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan
satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan
Tahta Suci, kemudian sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani.
Di samping masyarakat Eropa Barat, pada waktu itu terdapat 2
masyarakat besar lain yang termasuk lingkungan kebudayaan yang berlaianan yaitu
Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium sedang menurun
mempraktikan diplomasi untuk mempertahankan supremasinya. Oleh karenanya
praktik Diplomasi sebagai sumbangan yang terpenting dalam perkembangan Hukum
Internasional dan Dunia Islam terletak di bidang Hukum Perang.
Ø Perjanjian Westphalia
Perjanjian Damai Westphalia terdiri dari dua perjanjian yang
ditandatangani di dua kota di wilayah Westphalia, yaitu di Osnabrück (15 Mei
1648) dan di Münster (24 Oktober 1648). Kedua perjanjian ini mengakhiri Perang
30 Tahun (1618-1648) yang berlangsung di Kekaisaran Suci Romawi dan Perang 80
Tahun (1568-1648) antara Spanyol dan Belanda.
Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam
sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa
Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional.
Sebabnya adalah :
- Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa .
- Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci.
- Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing.
- Kemerdekaan negara Belanda, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia.
Perjanjian Westphalia meletakkan dasar bagi susunan masyarakat
Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas
negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun
mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan
negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja.
Dasar-dasar yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia diperteguh
dalam Perjanjian Utrech yang penting artinya dilihat dari sudut politik
Internasional, karena menerima asas keseimbangan kekuatan sebagai asas politik
internasional.
Ø Ciri-ciri masyarakat Internasional
- Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat.
- Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.
- Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja.
- Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil alih pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi.
- Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini.
- Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional.
- Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan.
B.
PENGERTIAN HUKUM
INTERNASIONAL
Hukum internasional adalah bagian hukum yang
mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum
Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun
dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian
ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan
perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan
multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa
atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada
kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman
dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks
kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa
atau negara.
Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
1.
negara dengan Negara
2.
negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum
bukan negara satu sama lain.
C.
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN
Hokum internasional terbagia jadi 2 yaitu hokum
Internasional publik berbeda dengan hokum Perdata Internasional.
Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas
hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum
yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang
masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional)
yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat
hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
D.
JENIS-JENIS HUKUM ITERNASIONAL
Hukum Internasional terdapat beberapa jenis perwujudan atau pola
perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :
-
Hukum Internasional Regional
Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah
lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin,
seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan
kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang
mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
-
Hukum Internasional Khusus
Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus
berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai
cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang
berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional
yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
2 komentar:
iya sama"....
iya sama"
Posting Komentar