1. PENGERTIAN
Pasar
uang atau modal merupakan pasar di mana dipertemukan antara permintaan dengan
penawaran yang disana. Di dalam pasar uang dana yang diperdagangkan adalah
instrument dana jangka pendek seperti promes, wesel dan sebagainya. Realisasi
pasar uang diselenggarakan dalam bentuk interbank call money, discount house,
dan lembaga clearing dan atau bentuk lainnya. Di Indonesia pasar uang telah
dilaksanakan dalam bentuk inter bank call money. Pengembangannya lebih lanjut
dapat diselenggarakan melalui perluasan instrument yang diperdagangkan dalam
pasar tersebut.
2. UNSUR-UNSUR
POKOK YANG MENDUKUNG ADANYA PASAR MODAL
a. Adanya
perusahaan atau lembaga usaha lainnya yang menawarkan saham atau obligasi
kepada masyarakat dan telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan.
b. Adanya
masyarakat investor, lembaga investasi seperti asuransi, dana pension dan sebagainya,
yang bersedia membeli saham atau obligasi.
c. Adanya
lembaga pasar modal yang dapat mempertemukan untuk peminta dan penyedia dana.
d. Adanya
perantara dan pedagang efek yang berperan sebagai lembaga penunjang pasar
modal.
3. PERANAN
PASAR MODAL DALAM PEMBAGUNAN
Pasar
modal merupakan lembaga yang dapat menjadi sumber pembiayaan pembagunan di luar
lembaga perbanka dan anggaran belanja Negara. Di dalam pasar modal dana masyarakat
dapat ditarik untuk membiayai pembagunan dengan jalan mengundang partisipasi
modal masyarakat dalam pemilikan dan pengelolaan perusahaan.
Dengan
demikian peranan pasar modal dalam pembagunan disimpulkan sebagai berikut:
a. Meningkatkan
partisipasi masayarakat dalam kegiatan usaha. Hal ini merupakan perwujudan dari
usaha pendemokrasian cara berusaha.
b. Meratakan
pendapatan masyarakat dari hasil pembangunan itu.
c. Menyehatkan
pengelolaan perusahaan, sesuai dengan asas-asas keterbukaan perusahaan.
d. Memobilisasi
dana masyarakat yang akan saling menunjang dengan pengembangan kegiatan usaha
yang memerlukan dana.
Beberapa
manfaat lain dapat diusahakan dengan berbagai kebijaksanaan di bidang
kelembagaan fiscal moneter, pemberian kemudahan perangsang dan sebagaina.
♪
ELEMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK BEROPERASINYA PASAR MODAL
Dilihat
dari segi persyaratan untuk beroperasinya pasar modal pendekatan-pendekatan
yang perlu diperhatikan adalah sebagi berikut:
1. Peraturan
hokum pasar modal
Untuk beroperasinya pasar
modal, pengaturan pokok yang perlu diselenggarakan adalah:
a. Pengaturan
dalam bentuk undang-undang pasar modal (undang-undang tentang bursa no.15/1952)
Pokok-pokok yang diatur di
dalamnya menyangkutsegi tata cara penawaran efek (surat berharga, saham, dan
obligasi), perdagangan dan sanksi-sanksi pelanggaran yang terjadi dalam
perdagangan efek tersebut. Pokok-pokok pengaturan di sini lebih diutamakan pada
tata cara pembatasan-pembatasan satu sama laim berhubungan adanya kepercayaan
masyarakat.
b. Beberapa
pengaturan pelaksanaanya anatara lain menyangkut pengaturan mengenai
persyaratan perusahaan untuk menawarkan saham kepada masyarakat antara lain
berupa:
a. Persyaratan
– persyaratannya
- Pndaftaran
bagi perusahaan yang akan memasarkan saham/obligasi
- Persyaratan
laporan keuangan yang diperiksa akuntan public
- Persyaratan
dalam menyusun propektus
b. Pengaturan
mengenai perdagangan perantara saham di dalam pasar modal dan tata tertib
penyelenggaraan usahanya.
c. Pengaturan
mengenai lembaga pengelola pasar modal dalam bentuk lembaga semacam securities
exchange commisiion (SEC) di USA atau seperti yang dilaksanakan badan pelaksana
pasar modal (bapepan) di Indonesia.
d. Pengaturan
mengenai tata cara perdagangannya di pasar modal di dalam bursa dan di luar
bursa / over the counter (OTC)
e. Pengaturan
mengenai fasilitas-fasilitas perangsang yang dapat diberikan kepada pihak-pihak
yang akan berperan dalam pasar modal.
4. FASILITAS
PERANGSANG DALAM PASAR MODAL
Setrategi
pengembangan pasar modal bagi Indonesia
merupakan hal baru. Karena itu kebijaksanaan fasilitas perlu diberikan untuk
mendorong pihak-pihak yang berperan dalam pasar modal yaitu:
a. Masyarakat
investor
b. Lembaga
investasi seperti dana pension, trust fund, dan sebagainya.
c. Perusahaan
yang menjual saham
d. Lembaga
keuangan non bank merupakan lembaga underwriter, perantara atau pemberi
pinjaman jangka panjang/menengah.
e. Pedagang
perantara makelar dan kosioner yang membuat operasi pasar modal menjadi tambah
bergairah.
5. CARA
BEKERJANYA PASAR MODAL
Sebagaimana
pasar modal umumnya didalamnya ada penawaran pembeli dan pedagang/perantara
dengan dana sebagai obyek yang diperdagangkan. Dalam pasar modal pembeli dana
adlah perusahaan sedang penjual dana adalah masyarakat pemodal, dan dipasar
tersebut ada perantara perdagangannya. Namun mengingat dana sebagai komidti
yang diperdagangkan memerlukan persyaratan yang khusus maka pasar modal berlaku
standard an mekanisme yag telah ditentukan.
Perusahaan
yang menawarkan saham sebagai pembeli dana masyarakat harus memenuhi:
a. Syarat-syarat
pendapatan.
b. Menyusun
prospectus yang menguraikan seluk beluk usahanya secara terbuka dan selama 2
tahun berturut memperoleh laba dimana laba pada tahun terkhir minimal 10% dari
modal sendiri.
c. Menyampaikan
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan public.
6. MASALAH-MASALAH
YANG DIHADAPI DALM RANGKA MENGALAKKAN PASAR MODAL DI INDONESIA.
Pokok-pokok
yang merupakan masalah untuk pembangunan pasar modal dapt dikemukakan sebagai
berikut:
a. Tingkat
bunga deposito yang tinggi, sehingga masyarakat lebih tertarik mendepositokan
uangnya daripada menanamkannya dalam surat berharga di pasar modal.
Kebijaksanaan dibidang deposito dengan fasilitas perpajaknya yang ada masih
lebih menarik dari pada investasi dengan membeli surat berharga di pasar modal.
b. Perusahaan
di Indonesia umumnya masih dikelola secara tertutup.
c. Kebijaksanaan
kredit relative lebih menarik bagi perusahaan sebagai sumber pembiayaan dari
pada menawarkan saham melalui pasar modal.
d. Syarat
pemeriksaan akuntan public untuk setiap laporan keuangan perusahaan selama ini
banyak tidak dipenuhi sehingga mempunyai pengaruh menyulitkan masyarakat untuk
menilai sesuatu perusahaan.
e. Keseganan
perusahaan untuk menjual sahamnya pada masyarakat berhubung syarat-syarat
pemeriksaan laporan keuangan oleh akuntan public masih harus diperiksa oleh
pihak pajak.
4 komentar:
Thanks for providing such a great article, it was excellent and very informative.
as a first time visitor to your blog I am very impressed.
I found a lot of informative stuff in your article. Keep it up. Thank you.
Terima kasih infonya
Salam,
jasa pembuatan SKT SKA KTA SBU SIUJK
Thankyou very much...😁
Posting Komentar