Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan
membeli barang dari
suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di
tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan
kepada produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang
memudahkan
dan memajukan pembelian dan penjualan.
Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu
meliputi beberapa
macam pekerjaan, misalnya :
a. Makelar, komisioner
b. Badan-badan usaha 3. Asuransi
c. Perantara banker
d. Surat perniagaan untuk melakukan pembayaran, dengan cara
memperoleh kredit,
dan sebagainya.
Orang membagi jenis perdagangan itu :
a. Menurut pekerjaan yang di lakukan perdagangan
b. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
c. Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan
Adapun usaha perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda yang dapat di raba, dilihat serta hak-haknya
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.
Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
a. KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van
koophandel
Indonesia (W.K)
b. KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek
Indonesia
(B.W)
2. Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan
dengan perdagangan.
Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang
diatur dalam
KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1. Persetujuan jual beli (contract of sale)
2. Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3. Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)
Hukum Dagang Lista Kuspriatni
Aspek Hukum dalam ekonomi 2
Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai
peraturanperaturan
khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
1. Peraturan tentang koperasi
2. Peraturan pailisemen
3. Undang-undang oktroi
4. Peraturan lalu lintas
5. Peraturan maskapai andil Indonesia
6. Peraturan tentang perusahaan negara
Hubungan Hukum Perdata dan KUHD
Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang
mengatur dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha
mereka untuk
menjalankan usaha atau perdagangan.
Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa :
Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya,
oleh karena “Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri
melainkan pengertian
perekonomian.
Hukum dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
1. Pasal 1 KUHD
2. Perjanjian jual beli
3. Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang
Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada
sistem hokum yang bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa
yang di atur dalam
KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang
berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD
terdapat KUHS
adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum.
Perantara dalam Hukum Dagang
Pada zaman modern ini perdagangan dapat diartikan sebagai
pemberian perantaraan dari produsen kepada konsumen dalam hal pembelian dan
penjualan. Pemberian perantaraan produsen kepada konsumen dapat meliputi aneka
macam
pekerjaan seperti misalnya :
1. Perkerjaan perantaraan sebagai makelar, komisioner, perdagangan
dan sebagainya.
2. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas baik di darat, laut
dan udara
3. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan,
supaya
pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
Pengangkutan
Pengangkutan adalah perjanjian di mana satu pihak menyanggupi
untuk dengan aman membawa orang/barang dari satu tempat ke lain tempat, sedang
pihak lainnya menyanggupi akan membayar ongkos. Menurut undang-undang, seorang
pengangkut
hanya menyanggupi untuk melaksanakan pengakutan saja, tidak perlu
ia sendiri yang
mengusahakan alat pengangkutan.
Di dalam hukum dagang di samping conossement masih di kenal
surat-surat berharga yang lain, misalnya, cheque, wesel yang sama-sama
merupakan perintah membayar
dan keduanya memiliki perbedaan.
Cheque sebagai alat pembayaran, sedangkan wesel di samping sebagai
alat pembayaran keduanya memiliki fungsi lain yaitu sebagai barang dagangan,
suatu alat
penagihan, ataupun sebagai pemberian kredit.
referensi: e-book. gunadarma
referensi: e-book. gunadarma
0 komentar:
Posting Komentar