Selasa, 03 Januari 2012

RIBUAN SENDAL DI SUMBANGKAN WARGA KE POLRI

Diposting oleh Poppy Brillia di 20.23

Proses hukum atas pelajar AAL yang diseret ke pengadilan karena dituduh mencuri sandal polisi membuat masyarakat bersimpati. Warga membuat gerakan 'Seribu Sandal untuk Kapolri' yang digelar di beberapa wilayah. Mabes Polri mengatakan akan menerima sandal-sandal yang telah terkumpul.

"Kita akan terima saja sandal yang dikumpulkan masyarakat," kata Kadiv Humas Mabes Polri Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2012).

Saud mengatkan, Polri nantinya akan memberikan sandal-sandal yang telah terkumpul itu ke masyarakat yang membutuhkan. "Nanti kita beri untuk orang yang membutuhkannya," katanya.

Kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya.

Selain diinterogasi, AAL juga dipukuli dengan tangan kosong dan benda tumpul. Kasus ini bergulir ke pengadilan dengan mendudukkan AAL sebagai terdakwa pencurian sandal. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam 5 tahun penjara.

Sementara itu, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL. Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari.

Sebagai bentuk protes, aksi mengumpulkan sendal untuk Kapolri pun digelar di beberapa wilayah. Berikut lokasinya:

1. Untuk wilayah Tangerang, Komplek Citra Raya Tangerang;
2. Untuk wilayah Bekasi, di Jati Asih, Jalan Gandaria Blok M no 14, Bekasi;
3. Untuk wilayah Depok Kompleks Tugu Indah no. B22;
4. Untuk Wilayah Jakarta di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat;
5. Untuk Wilayah Palembang di Jalan Basuki Rahmat No 2, Kel. Talang Aman, Kec. Ilir Timur I, Palembang.


Sumber: www.detik.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Poppy Brillia Copyright © 2012 Poppy Brillia Safitri